Jubir KPK, Tessa Mahardika (Foto: KPK RI)
Situbondo - Bupati Situbondo Karna Suswandi mengajukan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Karna yang mencalonkan lagi sebagai bupati di Pilkada 2024 itu menjadi salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun 2021-2024.
Baca juga: Rumah Anggota BPK Digeledah KPK, Kasus Suap Bupati Muara Enim Makin Meluas
Karna Suswandi mengajukan permohonan praperadilan tertanggal 17 September 2024 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), dengan tergugat KPK RI.
Baca juga: KPK Apresiasi Tim Khusus Kejagung Tangani Kasus Febrie, Nilai Langkah Percepat Penanganan Perkara
Juru Bicara (Jubir) KPK RI, Tessa Mahardhika Sugiarto membenarkan bahwa Bupati Situbondo Karna Suswandi mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jaksel.
"Kami menghargai upaya permohonan praperadilan Bupati Situbondo Karna Suswandi, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kami siap menghadapi gugatan tersebut," ujar Tessa Mahardhika, Senin (23/9/2024).
Baca juga: DPR Minta KPK Transparan Usut Dugaan Gratifikasi Menhut
Menurut Tessa Mahardika, KPK akan menghadapi dan mengawal prosesnya melalui Biro Hukum sesuai aturan yang berlaku.
Editor : Narendra Bakrie
