Pengedar Sabu Surabaya Tunggu Pembeli di Kos yang Datang Polisi

Pengedar Sabu Surabaya Tunggu Pembeli di Kos yang Datang Polisi © mili.id

Tersangka ISG dan barang bukti diamankan di Mapolrestabes Surabaya.

Surabaya - ISG (26), asal Jalan Simpang Darmo Permai Utara, Sambikerep, Surabaya, ditangkap anggota Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, karena terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah Irawan mengatakan, pemuda tamatan SMP ini ditangkap di kosnya, Jalan Pakis Wetan, ketika menunggu pembeli, dan ketika kamar kos digeledah, polisi menemukan 13 poket sabu siap edar.

Baca juga: Eks Admin SD Cita Hati Diadili, Didakwa Gelapkan Dana Sekolah Rp328 Juta

"Benar, pada hari Kamis, tanggal 5 September 2024, kami melakukan penangkapan terhadap tersangka di tempat kosnya, dan ditemukan barang bukti 13 poket sabu yang diakui milik tersangka," katanya, Rabu (11/9/2024).

Tersangka langsung digelandang ke Mapolrestabes Surabaya untuk menjalani prose hukum lebih lanjut.

"Dari hasil interogasi, bahwa tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara beli dari D (DPO) pada hari Minggu tanggal 1 September 2024," tambahnya.

Baca juga: Ais Shafiyah Desak Soewandhie Benahi Pelayanan Farmasi Segera Sekarang

Dalam penyidikan tersangka mengaku membeli sabu tersebbut 8 gram pada D, dan mengabil barang haram tersebut di kawasan Jalan Ampel.

"Tersangka ambil sabu di daerah Jalan Ampel dan maksud tujuan membeli adalah untuk dijual serta sebagian dikonsumsi," jelasnya.

Kepada penyidik, tersangka juga mengaku sudah melakukan pembelian sabu tersebut kepada D sebanyak tiga kali. Saat ini, polisi masih melakukan perburuan terhadap D dengan menerbitkan DPO.

Baca juga: Buleks Desak Evaluasi Total Direksi BUMD Surabaya Segera Dilakukan

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 13 poket sabu dengan berat keseluruhan 5,725 gram, timbangan elektrik, klip plastik kosong, dompet, ponsel, dan sedotan runcing.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat menggunakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Editor : Aris S



Berita Terkait