Ilustrasi
Surabaya - Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya bersama Unit Reskrim Polsek Gubeng akhirnya menangkap pelaku pembacokan Fitra Driyan Prawita (24), warga Jalan Sidotopo, Surabaya.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi saat dikonfirmasi mengatakan, ada beberapa pelaku yang ditangkap, namun pihaknya belum bisa menjelaskan secara rinci.
Baca juga: Polrestabes Surabaya Amankan 192 Pelaku Kejahatan Jalanan dalam Dua Bulan Operasi
"Iya benar, ditangkap pada Jumat malam, tanggal 6 September 2024. Ada beberapa (yang ditangkap), informasi lengkapnya disampaikan lewat rilis, kami masih mengebangkan kasus ini," ujarnya, Senin (9/9/2024).
Sebagai informasi, pengeroyokan berujung pembacokan pada korban Fitra Driyan Prawita itu terjadi di Jalan Ngegel Jaya, Gubeng, Surabaya, pada Minggu (1/9/2024) kemarin.
Ketika itu, Fitra menjemput istrinya yang bekerja di sebuah tempat biliar di sekitar lokasi, korban ketika itu menunggunya di depan apotek bersama sejumlah ojek online.
Baca juga: Kejari Surabaya Tangkap Ibu-Anak Buron Korupsi Rp4,75 Miliar, Buron Empat Tahun
Kemudian datanglah gerombolan yang pelaku mengendarai motor yang tiba-tiba meneriaki dirinya, selanjutnya gerombolan itu langsung mengeroyoknya.
Korban langsung berteriak minta tolong pada warga sekitar, dan pekerja proyek yang sedang menggarap gorong-gorong langsung beramai-ramai mendatanginya.
Baca juga: Gerak Cepat Pemkot Surabaya Sidak Gion Spa, Management Kooperatif
Para pelaku langsung melarikan diri meninggalkan korban, dan akibat peristiwa itu, korban menderita luka sayat dari benda tajam di lengan kanan dan punggung, dan dibawa ke RSUD dr Soetomo untuk mendapat penanganan medis.
Atas kejadian itu, Fitra mengaku kehilangan uang sebesar Rp 500 ribu dan sebuah ponsel,sedangkanmotor korban masih bisa dipertahankan.
Editor : Aris S
