Residivis Curanmor di Surabaya Susul Rekannya ke Penjara

Residivis Curanmor di Surabaya Susul Rekannya ke Penjara © mili.id

Ilustrasi/mili.id

Surabaya - Residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Surabaya akhirnya menyusul rekannya ke penjara.

Residivis itu berinisial MAK (28), asal Ambengan Batu DKA, Tambaksari, Surabaya.

Baca juga: Polrestabes Surabaya Amankan 192 Pelaku Kejahatan Jalanan dalam Dua Bulan Operasi

Dia kembali ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, karena teridentifikasi mencuri motor pada Selasa (12/3/2024) lalu.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto mengatakan, MAK ditangkap di sekitar Jalan Wonorejo, pada Sabtu (31/8/2024) sekitar Pukul 02.30 WIB.

"Pada Selasa tanggal 12 Maret 2024 Sekitar pukul 12.15 WIB, korban main dirumah kakak iparnya dan memarkir motor miliknya di depan Garasi. Korban kemudian masuk ke dalam rumah," kata Aris, Jumat (6/9/2024).

Dari balik jendela rumah, korban melihat ada seorang pria yang mencoba mengambil motornya. Pria itu rupanya KS. Dia berbekal kunci untuk membobol rumah kontak kendaraan korban.

"Tersangka KS berhasil membawa motor tersebut. Korban kemudian keluar rumah dan berteriak maling. Tersangka KS kabur masuk ke gang buntu," papar Aris.

Tersangka MAK diamankan di Mapolrestabes Surabaya (Foto: Ist)Tersangka MAK diamankan di Mapolrestabes Surabaya (Foto: Ist)

KS akhirnya ditangkap warga setempat. Dia sempat remuk dihajar warga sebelum diamankan di balai RT setempat. Sementara MAK meloloskan diri dari kejaran warga.

"Tim Resmob kemudian melakukan serangkaian penyelidikan mulai olah TKP, interogasi saksi-saksi, analisa CCTV, dan keterangan dari pelaku KS yang sudah tertangkap sebelumnya," terang Alumni Akpol 2005 tersebut.

Baca juga: Kejari Surabaya Tangkap Ibu-Anak Buron Korupsi Rp4,75 Miliar, Buron Empat Tahun

Berdasar keterangan dari berbagai sumber itu, Tim Resmob melakukan perburuan terhadap MAK. Pada Sabtu (31/8/2024), tim ini mendapat informasi keberadaan target.

"Dia berada di sekitar Jalan Wonorejo III, Surabaya. Akhirnya tim berhasil menangkap MAK, kemudian dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," paparnya.

Dalam pemeriksaan terungkap bahwa MAK saat itu beraksi dengan satu rekannya yang lain. Dan rekan MAK itu, identitasnya sudah dikantongi dan sedang diburu.

"Terdapat satu orang DPO lainnya, yang berinisial SBA. Laki-laki, umur sekitar 30 tahunan," tambah Aris.

Berdasar catatan kepolisian, MAK merupakan residivis. Dia pernah ditangkap pada Tahun 2017 dan 2021 dengan perkara yang sama, yakni pencurian motor.

Baca juga: Gerak Cepat Pemkot Surabaya Sidak Gion Spa, Management Kooperatif

Sementara MAK dan KS juga tercatat pernah beraksi di Jalan Putat Gede Barat III, Surabaya.

Dari tangan tersangka MAK, penyidik menyita barang bukti berupa sebuah Honda Vario warna hitam L 4832 FO yang digunakan sebagai sarana, KTP, ponsel, helm dan satu set pakaian yang digunakan ketika beraksi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dan terancam menjalani hukuman di atas 4 tahun penjara.

 

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait