Satreskrim Polrestabes Surabaya menetapkan MH, pendeta yang melakukan KDRT terhadap anak dan istrinya sebagai tersangka, dan kini dilakukan penahanan guna proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: Ais Shafiyah Desak Soewandhie Benahi Pelayanan Farmasi Segera Sekarang
Editor : Oktavian Dio
Berita Terkait
