Ini Sejarah Daerah Istimewa Yogyakarta Jadi Provinsi Tertua Kedua di Indonesia

Ini Sejarah Daerah Istimewa Yogyakarta Jadi Provinsi Tertua Kedua di Indonesia © mili.id

Tugu Yogyakarta (iStock: Eko Hariyono)

Mili.id - Yogyakarta merupakan provinsi tertua kedua setelah DKI Jakarta. Hal ini membuat Yogyakarta disebut sebagai "Daerah Istimewa" selain penyebab hadirnya Kesultanan Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman.

Dengan menjadi "Daerah Istimewa", Sultan Hamengku Buwono sebagai gubernur saat itu memiliki otonomi khusus dalam hal pengelolaan daerah dan kebijakan di tingkat provinsi.

(Sejarah Yogyakarta sebagai Daerah Istimewa"

Dikutip dari laman resmi milik Yogyakarta, status keistimewaan Yogyakarta sudah melekat sejak masa penjajahan kolonial Belanda.

Kesultanan Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman kala itu mendapatkan statusnya sebagai Kerajaan Vasal atau Zelfbestuurende Landschappen selama masa penjajahan kolonial Belanda.

Selain itu, Jepang juga turut mengakui keberadaan dua kerajaan tersebut dengan tetap mempertahankan status istimewa yang disebut sebagai Kooti.

Melalui penunjukannya sebagai daerah khusus, keduanya akhirnya diberikan kewenangan untuk mengatur wilayahnya sendiri. Meski, tetap berada di bawah pengawasan Jepang.

Dua hari setelah Proklamasi Kemerdekaan, Pangeran Purboyo mengusulkan agar daerah kekuasaan Keraton Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman dijadikan daerah otonom secara penuh.

Hal ini diajukan dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 19 Agustus 1945. Hasilnya, status quo Kooti dipertahankan hingga terbitnya regulasi tentang pemerintahan daerah.

Pada tanggal 1 September 1945, terjadi restrukturisasi anggota Yogyakarta Kooti Hookookai yang mengakibatkan pembentukan Komite Nasional Indonesia Daerah (KNID) Yogyakarta.

Setelah mengetahui pandangan masyarakat Yogyakarta terhadap proklamasi kemerdekaan, Sultan Hamengku Buwono IX mengeluarkan Dekrit Kerajaan yang dikenal sebagai Amanat 5 September 1945.

Dekrit tersebut mengandung penjelasan mengenai bergabungnya monarki Yogyakarta ke dalam Republik Indonesia. Pada hari yang sama, Sri Paduka Paku Alam VIII juga mengeluarkan dekret serupa.

Wilayah DIY, termasuk Daerah Kasultanan dan Pakualaman, bersama dengan seluruh kabupaten dan kota pun bergabung dengan kekuasaan Kesultanan Yogyakarta.

(Penetapan Yogyakarta sebagai Daerah Istimewa)

Pengaturan keistimewaan DIY dan pemerintahannya diatur dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1/1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah.

UU ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 131-133 UUD 1950. Pengaturan Daerah Istimewa, baik dalam diktum maupun penjelasannya.

Selanjutnya, UU Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta ditetapkan dan disahkan presiden pada 3 September 2012.

Penetapan UU ini berjalan cukup alot karena ada perdebatan pemerintah dengan DPR mengenai penetapan kepala daerah.

Kini, hari bersejarah itu diperingati setiap tahun. Pejabat daerah khususnya yang berada di lingkungan Pemda DIY mengenakan baju adat Jawa khas Yogyakarta setiap 31 Agustus.

Hal ini sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur DIY Nomor 12 Tahun 2015 tentang Penggunaan Pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta.

Baca juga: Pimpinan Daycare Jogja Diduga Terlibat Aktif dalam Praktik Kekerasan terhadap Anak

Editor : Achmad S



Berita Terkait