Rekomendasi Pemecatan 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Diapresiasi

Rekomendasi Pemecatan 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Diapresiasi © mili.id

Kuasa Hukum PT Hitakara menggelar konferensi pers di Surabaya (Foto: Tim Hitakara for mili.id)

Surabaya - Komisi Yudisial (KY) telah memberikan rekomendasi pemecatan tiga Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memberikan vonis bebas terhadap terdakwa Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Pemecatan hakim ini rupanya menjadi kabar baik bagi sejumlah pihak. Salah satunya PT Hitakara yang harus menanggung kepailitan atas putusan hakim dalam perkara pidana pemalsuan surat utang dan membebaskan terdakwa seorang kurator.

Baca juga: Four Points by Sheraton Surabaya Gelar Trading Card Show Pertama di Surabaya

PT Hitakara merasa turut menjadi korban mafia peradilan PN Surabaya. Perusahaan ini melalui kuasa hukumnya memberi apresiasi kepada KY, karena telah memecat 3 hakim, termasuk Mangapul terkait vonis bebas terdakwa Ronald Tannur pada 30 Juli 2024 lalu.

"Hakim Mangapul sebagaimana yang ramai diberitakan, dinilai berbagai kalangan sebagai hakim super mafia di PN Surabaya. Menjelang pensiun, dalam sepekan ia membebaskan dua orang terdakwa dalam perkara pidana yang berbeda," terang R Primaditya Wirasandi, Kuasa Hukum Pidana PT Hitakara, didampingi Livia Patricia di Surabaya, Kamis (29/8/2024).

Sebelum memvonis bebas Ronald Tannur, pada tanggal 30 Juli 2024, Mangapul bersama-sama Hakim Suswanti, dan Sudar juga memvonis bebas terdakwa VSB, yang terjerat kasus pidana kepailitan No. 952/Pid.B/2024/PN.Sby.

"Pada rentang waktu tidak berjauhan, hakim juga memutuskan bebas kepada terdakwa (VSB) pemalsuan utang. Jadi dari awal kami melihat putusannya hampir sama, namun ada fakta-fakta yang tidak dipertimbangkan," ungkap Primaditya.

Kliennya menjadi korban dalam perkara ini, karena hakim dinilai mengabaikan pertimbangan hukum dan menyatakan onslag.

Menurut Primaditya, dalam fakta persidangan telah terungkap jika peran terdakwa VSB selaku kurator Pemohon PKPU telah membuat tagihan palsu kepada PT Hitakara.

Padahal tagihan seharusnya dialamatkan kepada PT. TS. Akibatnya, dua gedung hotel milik PT. Hitakara masuk ke dalam harta pailit yang kini dikuasai kurator.

PT. Hitakara kemudian melaporkan Hakim Mangapul dan kawan-kawan ke Ketua Bawas Mahkamah Agung RI pada 2 Agustus 2024, dengan perihal: Dugaan Suap dalam putusan perkara No. 952/Pid.B/2024/PN.Sby". Pihaknya juga berharap KY memeriksa dua hakim lain.

"Kami mendukung rencana KPK mengungkap suap," tegasnya.

Ia menegaskan bahwa kliennya menjadi korban dari persekongkolan jahat yang menggunakan topeng PKPU dan Kepailitan.

"Putusan onslag terhadap terdakwa (VSB) jelas tidak didasari fakta materiil, persis dengan apa yang terjadi di Putusan Gregorius Ronald Tannur," kata Primaditya.

Baca juga: Suroboyo 10K 2026 Dibanjiri Ribuan Pelari, Hotel dan Kuliner Surabaya Ikut Terdongkrak

Hingga saat ini masih berlangsung perkara pidana No 1277/Pid.B/2024/PN.Sby dengan Terdakwa IAM dan Rs, masih terkait dugaan tagihan palsu terhadap PT Hitakara.

"Kami minta MA, Bawas MA, bahkan KPK melakukan pengawasan ketat terhadap proses peradilan yang sedang berlangsung," harapnya.

Sebab kondisi PT Hitakara yang sedang berangsur membaik setelah didera pandemi Covid-19 di Tahun 2020-2022, mengalami kerugian yang besar dan berhenti beroperasi.

Sementara hakim saat proses putusan dinilai hanya mempertimbangkan proses pengajuan PKPU terdakwa dan mengabaikan esensi materil kejadian perkara pidana yang terjadi. Bahkan jaksa langsung menyatakan kasasi pada saat itu.

Sementara Kuasa Hukum Perkara Niaga PT Hitakara, Livia Patricia turut menegaskan saat itu kliennya telah melaporkan kurator VSB kepada Bareskrim Polri atas dugaan kasus pemalsuan surat utang.

"Dia (VSB) saat itu membuat tagihan seolah-olah PT Hitakara memiliki utang, kami tidak mungkin mengakui karena bukan utang karena itu adalah bagi hasil. Sebab dalam laporan keuangan tidak ada untung karena saat itu pandemi," terangnya.

Namun kasus itu disinyalir dibelokkan ke ranah perdata dan berujung pada keputusan pailit PT Hitakara dan telah dinyatakan onslag. PT Hitakara kemudian menuntut keadilan dan mengajukan banding ke MA.

Baca juga: Remaja Surabaya Tewas Diduga Dikeroyok Usai Perselisihan Sandal Crocs Rp1,5 Juta

"PT Hitakara dinyatakan pailit dan masih ditinjau kembali di tingkat Mahkamah Agung," kata dia.

Kuasa hukum telah menyampaikan pengaduan kepada Kepala Bawas Mahkamah Agung karena ditengarai dalam putusan bebas itu dugaan ada kasus suap terhadap hakim.

"Karena tujuan PKPU untuk menjamin kelangsungan usaha dan merestrukturisasi utang debitur, tapi dimohonkan PKPU (untuk) PT Hitakara, bukan berdasarkan adanya utang," jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, pihaknya mengucapkan apresiasi kepada Komisi Yudisial yang merekomendasikan memecat tiga orang hakim terkait bebasnya Ronald Tannur.

"Pada rentang waktu tidak berjauhan, hakim juga memutuskan bebas kepada terdakwa pengaduan pemalsuan utang. Jadi dari awal kami melihat putusannya hampir sama namun ada fakta-fakta yang tidak dipertimbangkan," tandas Livia.

Ia berharap tidak terjadi praktik mafia hukum yang dilakukan oleh majelis hakim yang membebaskan terdakwa kasus pemalsuan surat yaitu Kurator VSB. Yang mana salah satu anggota majelis hakim tersebut sudah direkomendasikan dipecat oleh Komisi Yudisial.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait