Polisi Gerebek Rumah Pengedar di Surabaya, Sita 4 Gram Sabu 9 Poket

Polisi Gerebek Rumah Pengedar di Surabaya, Sita 4 Gram Sabu 9 Poket © mili.id

Pengedar yang digerebek polisi Surabaya (Foto: Satresnarkoba Polrestabes Surabaya)

Surabaya - Polisi menggerebek rumah seorang pengedar di Jalan Gubeng Masjid Gang 5, Surabaya.

Dalam penggerebekan tersebut, selain menangkap pengedar, Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya juga menyita 9 poket sabu dengan berat keseluruhan 4,837 gram.

Baca juga: Drainase Tersumbat Kabel Misterius, Rumah Warga Terancam Banjir Saat Musim Hujan

Pengedar yang ditangkap itu berinisial S (43). Dia diringkus menyusul pengedar yang menyuplai sabu selama ini.

"Jadi, tersangka S ini sudah dua kali membeli sabu kepada E, yang sudah ditangkap lebih dulu," ungkap Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Miftah Irawan, Selasa (27/8/2024).

Baca juga: Gerindra Pasang Badan Bela Penolakan Warga Tolak Spiritshaus Surabaya

Selain menyita 9 poket sabu siap edar, tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya juga mengamankan uang tunai Rp450 ribu, sebuah HP dan tas.

"Transaksi dilakukan dengan bertemu langsung di wilayah tepi sungai depan makam Gubeng," ujar Miftah.

Dalam transaksi yang kedua tersebut, S membeli sabu 10 gram kepada E. Kemudian oleh S, sabu itu dikemas ulang dengan paket 1 gram-an.

Baca juga: Pemkot Surabaya Tertibkan Bangunan di Wonokromo, Area Akan Dimanfaatkan untuk Perluasan TPS

Oleh penyidik, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait