Kapolsek Karang Pilang Kompol Risky Fardian (tengah). (Mili.id)
Surabaya - Tiga remaja yang tergabung di salah satu perguruan silat melakukan perampasan sepeda motor di Jalan Raya Mastrip 114, Karang Pilang, Kota Surabaya.
Ketiga pesilat yang diamankan polisi yakni SH (16), MH (15) dan FF (16) yang merupakan warga Surabaya, Jawa Timur. Tiga remaja ini beraksi pada Minggu (28/7/2024) sekitar pukul 01.30 WIB.
Baca juga: ARTOTEL Hayam Wuruk Surabaya Hadirkan "Fraktal", Pameran yang Mengajak Menyelami Bentuk dan Warna
Kapolsek Karang Pilang Kompol Risky Fardian mengatakan, korbannya ialah M. Fatthikudin (20) pekerja swasta asal Desa Kletek, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.
"Berawal dari korban dan temannya sedang mencari tukang tambal ban, kemudian di TKP berpapasan dengan pelaku yang merupakan oknum perguruan silat PSHT," kata Riski, Rabu (14/8/2024).
Saat itu, para tersangka membawa parang panjang, celurit dan rantai gir sambil berteriak-teriak. Korban yang mendengar dan melihat aksi tersebut sontak ketakutan, dan mereka langsung lari.
"Motornya ditinggal korban sembunyi di samping sebuah warung kopi. Saat korban kembali, motornya sudah tidak ada," ungkap Alumni Akpol 2010 ini.
Kebetulan, ada pengunjung warung kopi yang melihat bila motor korban diambil oleh para bocah yang memakai pakaian berlogo salah satu perguruansilat.
Baca juga: Gerindra Sidoarjo Apresiasi Evaluasi Pimpinan BGN oleh Presiden Prabowo
"Selanjutnya korban melapor pada kami, Polsek Karang Pilang. Kemudian berbekal rekaman CCTV dan keterangan sejumlah saksi, kami melakukan penyelidikan," lanjutnya.
Tak butuh waktu lama, ketiga pelaku dapat diringkus dengan mudah. Setelah ditangkap, mereka kemudian digelandang ke Mapolsek Karang Pilang untuk dilakukan penyidikan.
"SH berperan mengambil motor milik korban, sementara MH dan FF berperan mendorong motor hasil curian menggunakan kendaraannya yang digunakan sebagai sarana," terangnya.
Baca juga: Polrestabes Surabaya Amankan 192 Pelaku Kejahatan Jalanan dalam Dua Bulan Operasi
Ketiga tersangka masih dibawah umur dan berstatus pelajar, maka mereka kemudian dikirim ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk ditindak sesuai aturan yang berlaku.
"Ketiga tersangka masih di bawah umur, dan saat ini sudah proses penyidikan dan kita serahkan ke Bapas sambil menunggu proses selanjutnya dari jaksa penuntut umum," pungkasnya.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti 2 pucuk sajam, rantai gir dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio J putih nopol W 5719 OB.
Editor : Achmad S
