Ilustrasi/mili.id
Sidoarjo - Pasangan suami istri (pasutri) di Sidoarjo dipolisikan atas dugaan pencabulan terhadap siswi SD penyandang disabilitas.
Kasus dugaan tindak pidana asusila yang menimpa siswi SD berumur 9 tahun asal Sidoarjo itu telah dilaporkan ke Polresta Sidoarjo dengan Nomor Laporan: LPB/402/VIII/2024/JATIM/RESTA SDA tertanggal 10 Agustus 2024.
Baca juga: Gerindra Sidoarjo Apresiasi Evaluasi Pimpinan BGN oleh Presiden Prabowo
Hal itu diungkapkan oleh pendamping hukum korban dari Biro Bantuan Hukum Damar Indonesia, Dimas Yemahura Alfarauq. Ia meminta polisi untuk segera melakukan penyelidikan atas laporan tersebut.
"Kami dari dapat pengaduan dari orangtua seorang anak disabilitas, tuna netra yang yatim. Anaknya ini diduga mengalami pelecehan seksual dan pemerkosaan yang dilakukan oleh sepasang suami istri. Terlapor ini pengusaha," terang Dimas, Senin (12/8/2024).
"Kita minta kepada yang terhormat bapak Kapolresta Sidoarjo untuk mengatensi kasus ini, dan melakukan penegakan hukum kepada dua orang terlapor," lanjutnya.
Sementara Eko Prastian, yang juga pendamping hukum korban dari biro bantuan hukum yang sama menambahkan, peristiwa itu terungkap dari kecurigaan ibu korban yang mendapati bercak darah pada celana dalam anaknya.
"Terlihat ada darah di celana dalamnya. Setelah itu si anak tidak mau cerita ditanya kenapa gak mau (cerita)," tambahnya.
Selanjutnya, ibu korban, IW (46) berinisiatif untuk memeriksakan kejanggalan tersebut kepada dokter. Ketika bagian vitalnya dicek, korban mengaku kesakitan.
Setelah pemeriksaan, korban baru berkenan cerita kepada ibunya. Kepada ibunya, korban mengaku mengenali betul suara terduga pelaku.
Kepada Eko, korban juga bercerita bila sang istri terduga pelaku juga turut serta dalam tindak pidana asusila tersebut, dengan cara memegangi tangan korban.
"Korban mengaku ditindih, ditiduri oleh terlapor pria. Dan tangannya dipegangi terlapor wanita. Terus setelah itu disuruh jalan jongkok," ungkapnya.
Korban saat itu mengaku tidak bisa teriak lantaran saat kejadian mulutnya disumpal menggunakan bantal oleh terlapor. Usai dicabuli, korban dibelikan jajan dan diberi uang untuk tutup mulut.
"Mulutnya dikruwes, ditutup dengan tangan supaya tidak minta tolong atau berteriak. Setelah itu, korban dikasih uang Rp100 (ribu) untuk beli molen tapi disuruh diam gak boleh ngomong ke mamanya," terangnya.
Sebelumnya, terlapor pria dan korban sangat dekat. Saking dekatnya, pasutri yang belum dikaruniai anak itu kerap menjemput korban sepulang sekolah untuk diajak bermain.
Perilaku mereka tidak pernah membuat keluarga korban menjadi curiga. Apalagi, keluarga terduga pelaku dan korban terbilang akrab dan sudah bertetangga selama tiga tahunan.
Baca juga: Masifkan Gerakan Ketahanan Pangan, Polisi di Kecamatan Tarik Dampingi Petani
"Bertetangga sudah tiga tahunan. Sebelumnya memang sering main ke rumah terduga pelaku. Sore (hari kejadian) mau dibawa oleh ibunya keluar tidak diperbolehkan," paparnya.
"Tapi setelah sore, istrinya pelaku ini bilang 'bu anaknya ini kayaknya kecapean' difoto terlihat tengkurap," ucapnya.
Sementara Kasi Humas Polresta Sidoarjo, Iptu Tri Novi Handono membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan korban.
"Masih dalam penanganan (Unit) PPA," pungkasnya.
Editor : Narendra Bakrie
