Kuasa hukum mendampingi kedua korban membuat laporan polisi di Mapolres Situbondo (Foto: Fatur Bari/mili.id)
Situbondo - Oknum guru ngaji di Situbondo dipolisikan karena diduga mencabuli dua santrinya yang masih di bawah umur, Senin (12/8/2024).
Oknum guru ngaji itu berinisial DR (42), asal Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo. Sedangkan kedua korban masing-masing berumur 13 tahun.
Baca juga: Ketahanan Pangan dari Pekarangan Bhabinkamtibmas Ajak Warga Lidah Wetan Budidaya Singkong
Saat membuat laporan polisi, orangtua dua korban didampingi tiga kuasa hukumnya ke Mapolres Situbondo, yakni Edy Wijoyo, Gravitas Yupiter, dan M Ali Musthofa.
Berdasarkan pengakuan kedua korban, terlapor melakukan tindakan asusila di musala tempatnya mengajar. Juga di rumah korban, saat kondisi rumah korban sepi tidak orang tuanya.
Perbuatan terlapor terungkap setelah kedua korban berhenti mengaji di tempat terlapor, dengan alasan yang tidak jelas kepada orangtuanya.
Orangtua kedua korban curiga dengan permintaan anaknya itu. Setelah orangtuanya mendesak alasan keduanya berhenti, kedua korban akhirnya menceritakan perbuatan guru ngajinya.
Baca juga: Komitmen Bersih Narkoba, Kapolres Situbondo Jalani Tes Urine bersama PJU dan Kapolsek Jajaran
"Berdasarkan pengakuan kedua korban, keduanya mengaku diancam terlapor, jika menceritakan kepada orang lain. Makanya, perbuatan asusila DR dilaporkan ke Mapolres Situbondo," ungkap Edy Wijoyo, salah seorang kuasa hukum kedua korban.
Menurutnya, selain diiming-iming uang Rp10 ribu agar kedua korban melayani nafsu bejatnya, terlapor DR juga sempat menyeret korban, lantaran keduanya menolak.
"Akibat pencabulan itu, kedua korban trauma dan berhenti mengaji di tempat terlapor. Selain itu, berdasarkan pengakuan kedua korban, keduanya dicabuli sejak berusia 11 tahun oleh terlapor," beber Edy.
Sementara Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Akhmad Sutrisno membenarkan adanya laporan dugaan pencabulan dengan terlapor salah seorang guru ngaji terhadap kedua santrinya.
"Untuk mendalami kasus dugaan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur tersebut, Penyidik Perempuan dan Anak (PPA) akan memanggil terlapor, untuk dilakukan klarifikasi," pungkas Sutrisno.
Editor : Narendra Bakrie
