Pasutri Kepergok Curi HP di Mojokerto, Suami Tega Tinggalkan Istri

Pasutri Kepergok Curi HP di Mojokerto, Suami Tega Tinggalkan Istri © mili.id

Sumiyah (46) warga Grabagan, Tuban yang tak bisa berkutik saat aksinya mencuri kepergok di Desa Brayublandong, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto. (Istimewa)

Mojokerto - Sumiyah, warga Tuban ditangkap massa usai kepergok mencuri handphone di Desa Brayublandong, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, Minggu (11/8/2024).

Wanita 46 tahun itu melancarkan aksi tersebut tak sendiri, melainkan bersama Rosidi (47) suaminya yang berhasil kabur dari kejaran warga.

Residivis pencurian rumah kosong ini berhasil diringkus Tiko (34) pemilik HP dan warga saat istri korban hendak berbelanja sekitar pukul 04.30 WIB. Saat itu, korban masih tertidur di ruang tengah rumah dengan posisi HP merk Vivo Y19 diletakkan di samping tubuhnya.

Melihat korbannya terlelap, pelaku yang pernah ditangkap Polres Tuban atas kasus pencurian rumah kosong ini dengan cekatan beraksi. Dimulai dari merusak pintu rumah hingga mengembat HP milik korban.

Namun, aksinya tersebut diketahui istri korban yang hendak keluar untuk berbelanja. Sontak, Tiko langsung terbangun dan mengejar pelaku setelah istrinya berteriak maling.

’’Istri korban melihat ada perempuan yang mengambil HP, kemudian teriak dan korban terbangun untuk mengejar bersama istri dan warga yang mendengar,’’ ujar, Kanitreskrim Polsek Dawarblandong, Aiptu Agus Shodikin pada mili.id, Senin (12/8/2024).

Sumiah pun tak berkutik saat warga sekitar yang mendengar teriakan ikut mengepungnya dari berbagai sisi. Dia diringkus tepat di depan rumah korban.

Hanya saja, Rosyidi suami pelaku yang sedang menunggu di atas motor Honda Supra dekat rumah korban seketika kabur dan meninggalkan pelaku sendirian. Suami yang menikahi pelaku 3 tahun lalu itu tak terkejar warga yang geram atas aksinya.

’’Mereka adalah residivis kasus pencurian rumah kosong dan curanmor. Rekan pelaku menggunakan motor honda Supra serta jaket warna hitam lalu meninggalkan pelaku,’’ imbuhnya.

Atas kejadian tersebut, pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Dawarblandong untuk diproses lebih lanjut. Dari pemeriksaan, pelaku terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan sesuai pasal 363 huruf 3e, huruf 4e KUHP.

"Dengan ancaman hukuman pidana paling lama 7 tahun penjara," pungkasnya.

Pelaku kini harus sendirian mendekam dibalik jeruji besi mapolsek Dawarblandong tanpa sang suami Rosyidi, yang berhasil kabur. 

Baca juga: Razia Gabungan di Lapas Mojokerto, Tak Ditemukan Narkoba dan Ponsel di Kamar Hunian

Editor : Achmad S



Berita Terkait