Operasi Gabungan di Surabaya, Polisi Sita 18 Motor dan Tindak 52 Pengendara

Operasi Gabungan di Surabaya, Polisi Sita 18 Motor dan Tindak 52 Pengendara © mili.id

Operasi gabungan polisi di Surabaya (Foto: Polsek Simokerto)

Surabaya - Operasi gabungan digelar Polsek Simokerto, Tambaksari dan Bubutan di Jalan Kenjeran, Surabaya.

Dalam operasi lalu lintas yang digelar Rabu (31/7/2024) dinihari itu, ditindak 52 pengendara motor yang melakukan pelanggaran.

Baca juga: Polrestabes Surabaya Amankan 192 Pelaku Kejahatan Jalanan dalam Dua Bulan Operasi

Kapolsek Simokerto, Kompol M. Irfan mengatakan, operasi ini sebenarnya digelar untuk mengantisipasi terjadinya tawuran, balap liar, curanmor dan kejahatan jalanan lainnya.

"Operasi kejahatan malam gabungan Polsek Simokerto, Polsek Tambaksari dan Polsek Bubutan ini berhasil menilang manual 52 pelanggar lalu lintas, beserta barang bukti 18 unit motor tanpa STNK dan sebuah motor knalpot brong," ujar Irfan.

Dalam operasi, sejumlah kendaraan, baik motor dan mobil diperiksa. Pengendaranya juga dimintai menujukkan kelengkapan surat.

Banyak pengendara motor menghindari pemeriksaan dengan cara putar balik hingga melawan arus.

Baca juga: Kejari Surabaya Tangkap Ibu-Anak Buron Korupsi Rp4,75 Miliar, Buron Empat Tahun

"Usaha itu bisa dicegah oleh anggota yang berpakaian preman, yang sudah kita sebar berjaga di beberapa titik sebelum operasi," tambahnya.

Operasi ini bertujuan menciptakan kondusifitas Surabaya agar aman dan nyaman. Ia mengimbau masyarakat agar tertib saat berkendara di jalan raya, meski malam hari.

"Kami mengimbau para orangtua untuk lebih ketat dan lebih tegas dalam membimbing anaknya, supaya tidak keluar rumah di atas jam 22.00 WIB," paparnya.

Baca juga: Gerak Cepat Pemkot Surabaya Sidak Gion Spa, Management Kooperatif

"Agar anaknya tidak salah pergaulan dan tidak terlibat tawuran atau gangster, serta tidak menjadi korban atau menjadi pelaku kejahatan," pungkas Irfan.

 

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait