Barang bukti sabu yang diamankan polisi.
Surabaya - Pengedar sabu berinisial MH (40), asal Jalan Sidotopo Wetan Mulya, Surabaya, ditangkap Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, atas kepemilikan 16 poket sabu.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah Iriawan mengatakan, penangkapan ini berdasar informasi dari masyarakatp Polisi kemudian melakukan penyelidikan.
Baca juga: Ratusan Ribu Warga Surabaya Belum Beralih ke Identitas Digital, Disdukcapil Genjot Aktivasi IKD
Tersangka dgerebek di rumahnya, saat digeledah, sabu itu ditemukan dalam kamar.
"Berdasarkan keterangan dari tersangka, dia mendapatkan barang berupa sabu itu dapatkan dari M (DPO) pada Senin, tanggal 22 Juli 2024 sekira pukul 10.00 WIB," katanya, Rabu (31/7/2024).
Kepada penyidik, tersangka mengaku bertransaksi dengan kurir sabu di sekitaran Jalan Perak Barat, dan sebelumnya tersangka sudah mentransfer ke rekening atas nama S yang diduga kuat milik M.
Baca juga: Anas Karno Dorong Gen Z Bangun Ekonomi Kreatif Kampung
"tersangka membeli sabu 2 gram selanjutnya dipecah menjadi paket kecil, dan pembayaran lewat transfer," tambahnya.
Namun, tersangka belum membayar sabu itu secara lunas, ia baru bisa membayar separuhnya saja, dan berjanji kepada pemilik sabu akan dilunasi bila mengambil lagi.
Baca juga: Ketua LPMK Kalijudan Tuding Eri Cahyadi Ingkar Janji, Polemik Tarif SWK Kian Memanas
"Tersangka menjadi penjual atau sebagai pengedar sabu sudah dilakukan sejak Maret 2024, dan mendapatkan barang Narkotika jenis Sabu dari M sudah tujuh kali, dengan tujuan untuk dijual lagi," pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat menggunakan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Aris S
