Sindikat Penggelapan Mobil Rental Dibongkar Polres Mojokerto Kota

Sindikat Penggelapan Mobil Rental Dibongkar Polres Mojokerto Kota © mili.id

Komplotan penggelapan mobil rental diringkus Satreskrim Polres Mojokerto Kota - (Foto: Nana/mili.id)

Mojokerto - Tiga orang sindikat penggelapan mobil rental antar kota diringkus Tim Resmob Tan Satrisna Satreskrim Polres Mojokerto Kota.

Ketiga tersangka berasal dari Kabupaten Mojokerto. Mereka adalah Dimas Bagus Setiawan (40), warga Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari.

Baca juga: Truk Kontainer Terguling di Simpang Jampirogo Mojokerto, Dua Polisi Lalu Lintas Berlarian Selamatkan Diri

Kemudian Bowo (43), warga Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari, dan Beni (23) warga Desa Mojorejo, Kecamatan Pungging.

Mereka disergap Tim Resmob Tan Satrisna Satreskrim Polres Mojokerto Kota di Rest Area Tol Ngawi, pada Sabtu (1/7/2024) lalu.

Dalam pemeriksaan, sindikat ini tercatat telah menggelapkan 11 mobil rental dari kawasan Mojokerto, Jombang dan Sidoarjo.

Dalam kasus ini, disita mobil Avanza Veloz bernopol W 1469 XM, Avanza bernopol W 1023 ZF, Avanza bernopol W 1026 ZF, Xenia bernopol L 1669 KP, serta Ertiga dengan nopol L 1613 UIT.

Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Achmad Rudi Zaeny menyebutkan, mereka terbukti menggelapkan mobil rental dengan cara menggadaikan dan menjualnya seharga Rp30 juta hingga Rp 90 juta.

"Tercatat ada 11 korban. Kemudian lima kendaraan roda empat yang berhasil kami sita," terang Rudi, Rabu (31/1/7/2024).

Baca juga: Gelap Gulita, Pria 65 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Lapangan Surodinawan Mojokerto

Menurut Rudi, modusnya yang digunakan adalah tersangka Dimas yang memiliki usaha rental mobil. Dia awalnya menyewa mobil dari sejumlah korban, sesama pengusaha rental.

Tentunya dengan iming-iming perjanjian setoran senilai Rp4 juta untuk setiap unit mobil per bulan. Namun setelah dua bulan berjalan, setoran yang semula lancar, mulai tidak dibayarkan.

Korban lalu berusaha menarik mobilnya di tempat usaha tersangka Dimas di Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan. Hanya saja saat dicari, mobil yang dirental ternyata sudah digadaikan dan dijual ke tersangka Bowo dan Beni.

Tak sampai di situ, tersangka Dimas juga turut menjual sejumlah mobil yang dibeli secara kredit dari sejumlah finance atas nama orang lain.

"tersangka melakukan kejahatan tersebut untuk memperoleh untung antara Rp30 sampai 90 juta," bebernya.

Baca juga: Jejak Langkah dari Mojokerto: Sepatu Buatan Tangan yang Menemani Mimpi Anak Sekolah

Sementara Dimas saat diwawancarai mengaku menjual dan menggadaikan unit milik rekannya sesama rental mobil karena usaha yang ia operasikan tengah mengalami krisis.

Alhasil uang penjualan ia gunakan untuk menutupi kebutuhan usaha yang ia jalankan selama itu.

Atas perbuatannya, Dimas disangkakan dengan pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman pidana selama 4 tahun. Sedangkan, Bowo dan Beni diancam dengan Pasal 480 KUHP dengan pidana maksimal 4 tahun penjara.

"Saya gadaikan ke beliaunya (Bowo dan Beni). Karena usaha rental kami kekurangan anggaran, terpaksa kami gadaikan. Sebelumnya kami sudah ada pembayaran, jadi korbannya percaya," pungkasnya.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait