Beberapa karangan bunga berada di depan PN Surabaya. (istimewa)
Surabaya - Buntut vonis bebas mejelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada terdakwa penganiayaan berat Ronald Tannur, yang sebelumnya dituntut hukuman 12 tahun penjara ini kini masih terus berbuah kecaman.
Salah satunya bentuk kecaman yang diberikan dengan kiriman karangan bunga sejak Jumat (26/7/2024) dan Sabtu (27/7/2024) yang 'nongkrong' di depan PN Surabaya, Jalan Raya Arjuno.
Baca juga: Aliansi Kalijudan Bersih, Desak Pengurus LPMK Mundur dan Dugaan Pungli Diusut Tuntas
Berbagai kata unik hingga lucu tertulis lewat karangan bunga itu, menyikapi vonis kontroversial Ketua Hakim Erintuah Damanik.
Pantauan mili.id, karangan bunga yang menyebut pengirimnya dari tokoh kartun Upin dan Ipin asal Malaysia, yang cukup menarik perhatian.
"Dua tiga tutup botol, vonismu konyol. Jarjit Singh" tulis salah satu karang bunga yang tidak diketahui pengirimnya itu.
Selain itu, ada yang menyebut pengirimnya dari Kelompok Penikmat Karaoke (KPK), yang turut mengkritisi vonis Erintuah yang lebih keras daripada Miras.
Beberapa karangan bunga berada di depan PN Surabaya. (istimewa)
"Vonismu lebih keras daripada Miras. KPK (Kelompok Penikmat Karaoke)," tulisnya.
Ada pula karangan bunga dari Paguyuban Bakul Jamu Gendong. Pengirim meminta Erintuah meminum jamu herbal kemasan sashet sebelum melayangkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
"Sebelum sidang, minum Antangin Pak Hakim. Biar gak masuk angin. Dari Paguyuban Bakul Jamu Gendong," sebutnya.
Baca juga: Pemkot Surabaya Tertibkan Bangli Demi Lindungi Aset Daerah Strategis
Tak berhenti di situ, pengirim yang mengatasnamakan Vegas Family juga turut mengkritisi vonis tersebut. "Katanya Wakil Tuhan, kenapa putusannya dukung kelakuan setan?," paparnya.
Sebagai informasi, Ketua Hakim Erintuah Damanik mendapat banyak kecaman usai memvonis bebas Ronald Tannur, atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti yang ia aniaya.
Kecaman itu tak hanya dari publik saja, anggota DPR RI seperti Ahmad Sahroni dan Rieke Diah Pitaloka, yang meminta agar Komisi Yudisial memeriksa hakim Erintuah atas vonis ngawur tersebut.
Editor : Aris S
