Residivis Ajak Istri Curi Motor di Surabaya: Alasannya Klasik, Berdalih Ada Peluang

Residivis Ajak Istri Curi Motor di Surabaya: Alasannya Klasik, Berdalih Ada Peluang © mili.id

Suami istri pencuri motor di Surabaya terekam CCTV (Foto: Tangkapan layar video)

Surabaya - Seorang penjahat kambuhan mengajak istrinya mencuri motor di motor di Jalan Manyar Kartika, Surabaya.

Aksi pasangan suami istri (pasutri) berinisial HR (50) dan NNW (48), asal Pacar Keling, Tambaksari, Surabaya itu terekam CCTV.

Baca juga: ARTOTEL Hayam Wuruk Surabaya Hadirkan "Fraktal", Pameran yang Mengajak Menyelami Bentuk dan Warna

Kini keduanya telah ditangkap Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya dan dijebloskan ke penjara.

Plt Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Teguh Setiawan mengatakan, pencurian motor itu terjadi pada Kamis (16/6/2024) sekitar pukul 16.00 WIB. Korbannya berinisial AF, asal Jalan Kapas Gading Madya.

Saat itu, motor Beat bernopol L 5401 DX milik korban diparkir di sebuah angkringan tempatnya bekerja. Sialnya, korban lupa mencabut kontak, sehingga masih menempel di motor.

"Kemudian korban meninggalkan motor dan masuk dapur untuk bekerja. Sekitar pukul 16.10 WIB, korban keluar angkringan dan melihat motor yang tadinya diparkir di dalam angkringan sudah tidak ada," ungkap Teguh, Rabu (24/7/2024).

Korban yang panik berusaha mencari motornya di sekitar lokasi. Ia bertanya pada pengunjung angkringan dan warga sekitar, tapi tidak ada yang mengetahui. Akhirnya, ia melaporkan kejadian itu ke polisi.

"Berdasarkan adanya laporan polisi terkait kejadian curanmor, Tim Opsnal Jatanras dan Polsek Sukolilo melakukan serangkaian penyelidikan dengan melakukan olah TKP dan menginterogasi saksi-saksi," tambahnya.

Setelah mendapatkan bukti awal yang cukup dengan menggali informasi dan melakukan profiling terhadap terduga pelaku, yang identik dengan petunjuk di CCTV, polisi kemudian memburu kedua tersangka.

Baca juga: Polrestabes Surabaya Amankan 192 Pelaku Kejahatan Jalanan dalam Dua Bulan Operasi

"Pada Senin tanggal 22 Juli 2024 pukul 13.00 WIB, Tim Opsnal Jatanras mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku di daerah Kedung Tarukan, Surabaya, kemudian tim bergerak ke tempat tersebut," paparnya.

Dua tersangka kemudian dibekuk di sebuah rumah persembunyiannya berikut barang bukti motor Honda Scoopy L 5616 ABM yang digunakan sebagai sarana. Keduanya langsung digelandang ke Mapolrestabes Surabaya.

Pengakuan tersangka HR kepada penyidik, sebenarnya ia bersama istrinya tidak berniat mencuri motor korban. Namun karena faktor ekonomi ditambah ada peluang, ia nekat melakukan hal tersebut.

"HR ini perannya eksekutor, istrinya berperan memantau situasi. Tersangka nekat mengambil motor tersebut untuk membayar hutang dan bayar kos," beber Teguh.

Baca juga: Kejari Surabaya Tangkap Ibu-Anak Buron Korupsi Rp4,75 Miliar, Buron Empat Tahun

Dalam aksinya, motor hasil curian ditunggangi HR. Sementara Scoopy sarana dikendarai istrinya. Motor curian itu kemudian dijual di Jalan Gembong, Surabaya.

"HR mengakui mengambil motor dengan istrinya di sekitar Manyar Kartika lalu menjual hasil curiannya di daerah Gembong, laku Rp 2 juta," sambung Teguh.

Dari catatan kepolisian, HR merupakan residivis dan pernah ditahan oleh Polsek Tambaksari pada Tahun 2021, terkait pencurian ponsel dengan vonis 7 bulan penjara.

 

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait