250 Pelanggar Lalu Lintas di Mojokerto Terjaring Operasi Polisi Hanya dalam 1 Jam

250 Pelanggar Lalu Lintas di Mojokerto Terjaring Operasi Polisi Hanya dalam 1 Jam © mili.id

Anggota Satlantas Polres Mojokerto menggelar Operasi Patuh Semeru 2024 di Jalan Raya Gajahmada, Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari, Rabu (17/7/2024) - (Foto : Nana/mili.id)

Mojokerto - 250 pelanggar lalu lintas terjaring Operasi Patuh Semeru 2024 yang digelar Satlantas Polres Mojokerto di Jalan Raya Gajahmada, Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari, Rabu (17/7/2024).

Pelanggaran yang didominasi pengendara roda dua tidak memiliki SIM itu hanya diberi surat teguran. Mereka terjaring dalam waktu 1 jam 30 menit.

Baca juga: CKG Kota Mojokerto Capai 71,5 Persen, Pemkot Kejar Cakupan 100 Persen pada Oktober

"Kegiatan yang digelar sejak pukul 07.00 WIB sampai 08.30 WIB dan total hari ini ada 250 pelanggaran. Rata-rata tidak memiliki SIM," ucap Kasatlantas Polres Mojokerto AKP Muhammad Hariyazie.

Dalam Operasi Patuh Semeru 2024 yang bakal digelar selama satu pekan ke depan ini, para pemotor yang tidak mengenakan helm terlihat putar balik saat melihat razia polisi tersebut.

"Kalau orang merasa dirinya itu bersalah berkaitan administrasi, pasti mereka tidak berani," beber Azie.

Ia menambahkan, dalam operasi kali ini, Satlantas Polres Mojokerto lebih mengutamakan tindakan humanis persuasif kepada pengendara roda dua yang melanggar.

Baca juga: BPBD Mojokerto Mulai Distribusi Air Bersih ke Tiga Desa Terdampak Kemarau, Layani 2.776 KK

"Untuk hari ini khusus di Mojokerto, kegiatan kita namanya teguran kasih sayang," imbuhnya.

Namun, setelah sepekan atau usai Operasi Patuh Semeru berakhir di Sabtu (20/7/2024) nanti, pihaknya akan kembali memberlakukan tindakan tegas berupa penilangan.

"Saat ini humanis persuasif terlebih dahulu, setelah satu minggu kemudian masih banyak pelanggar akan kita lakukan penindakan tilang," tegasnya.

Baca juga: Warga Kunjorowesi Bertahan dengan Mandi Sekali Sehari, Air Bersih Diprioritaskan untuk Memasak

Operasi ini menyasar pengendara roda dua dengan target prioritas sebagai berikut:

1. Pengendara tidak mengenakan helm.
2. Pengendara bermotor masih dibawa umur.
3. Mengemudikan kendaraan dengan minuman alkohol.
4. Berboncengan lebih dari satu orang.
5. Kelengkapan surat-surat berkendara (SIM dan STNK).
6. Kendaraan bermotor yang tidak sesuai spektek (Knalpot brong dan ban kecil).

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait