250 Pelanggar Lalu Lintas di Mojokerto Terjaring Operasi Polisi Hanya dalam 1 Jam

250 Pelanggar Lalu Lintas di Mojokerto Terjaring Operasi Polisi Hanya dalam 1 Jam © mili.id

Anggota Satlantas Polres Mojokerto menggelar Operasi Patuh Semeru 2024 di Jalan Raya Gajahmada, Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari, Rabu (17/7/2024) - (Foto : Nana/mili.id)

Mojokerto - 250 pelanggar lalu lintas terjaring Operasi Patuh Semeru 2024 yang digelar Satlantas Polres Mojokerto di Jalan Raya Gajahmada, Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari, Rabu (17/7/2024).

Pelanggaran yang didominasi pengendara roda dua tidak memiliki SIM itu hanya diberi surat teguran. Mereka terjaring dalam waktu 1 jam 30 menit.

Baca juga: Ratusan Relawan Mojokerto Ikuti Pelatihan Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, Ini Kata Cak Sumardi

"Kegiatan yang digelar sejak pukul 07.00 WIB sampai 08.30 WIB dan total hari ini ada 250 pelanggaran. Rata-rata tidak memiliki SIM," ucap Kasatlantas Polres Mojokerto AKP Muhammad Hariyazie.

Dalam Operasi Patuh Semeru 2024 yang bakal digelar selama satu pekan ke depan ini, para pemotor yang tidak mengenakan helm terlihat putar balik saat melihat razia polisi tersebut.

"Kalau orang merasa dirinya itu bersalah berkaitan administrasi, pasti mereka tidak berani," beber Azie.

Ia menambahkan, dalam operasi kali ini, Satlantas Polres Mojokerto lebih mengutamakan tindakan humanis persuasif kepada pengendara roda dua yang melanggar.

Baca juga: Razia Gabungan di Lapas Mojokerto, Tak Ditemukan Narkoba dan Ponsel di Kamar Hunian

"Untuk hari ini khusus di Mojokerto, kegiatan kita namanya teguran kasih sayang," imbuhnya.

Namun, setelah sepekan atau usai Operasi Patuh Semeru berakhir di Sabtu (20/7/2024) nanti, pihaknya akan kembali memberlakukan tindakan tegas berupa penilangan.

"Saat ini humanis persuasif terlebih dahulu, setelah satu minggu kemudian masih banyak pelanggar akan kita lakukan penindakan tilang," tegasnya.

Baca juga: Dari Kandang Binaan ke Meja Warga, Kurban Berkah BAZNAS Mojokerto Hidupi Peternak dan Ribuan Mustahik

Operasi ini menyasar pengendara roda dua dengan target prioritas sebagai berikut:

1. Pengendara tidak mengenakan helm.
2. Pengendara bermotor masih dibawa umur.
3. Mengemudikan kendaraan dengan minuman alkohol.
4. Berboncengan lebih dari satu orang.
5. Kelengkapan surat-surat berkendara (SIM dan STNK).
6. Kendaraan bermotor yang tidak sesuai spektek (Knalpot brong dan ban kecil).

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait