Foto : bejo/mili.id
Surabaya - Meningkatnya calon tunggal dalam gelaran Pilkada Serentak di Indonesia dinilai menjadi tanggung jawab partai politik (parpol), mengingat parpol adalah tempat pengkaderan pemimpin yang dipersiapkan.
Hal ini disampaikan Dosen Komunikasi Politik Unitomo Surabaya, Machmud Suhermono dalam Rapat Kerja (Raker) Pimpinan Media dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya 2024 yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya di Movenpick Hotel, Kamis (11/7/2024).
Baca juga: Polrestabes Surabaya Amankan 192 Pelaku Kejahatan Jalanan dalam Dua Bulan Operasi
Machmud merasa khawatir dengan fenomena munculnya borong partai yang berpotensi memunculkan calon tunggal.
Karena itu, dia meminta pers mencegah calon tunggal dan mendorong masyarakat meminta partai politik untuk memunculkan kader terbaiknya yang telah disiapkan untuk menjadi pemimpin daerah.
“Parpol kan tempat pengkaderan. Selama lima tahun ini mana kader yang harus didorong untuk dipilih oleh masyarakat. Maka dari itu masyarakat harus mendorong ke sana,” ujar dia.
“Masak sih seluruh partai politik hanya satu calon (tunggal), kan enggak mungkin, ” tambah jurnalis senior ini.
Lebih jauh, dia menjelaskan, kalau calon tunggal akan banyak merugikan dan menutup peluang kader-kader atau calon-calon potensial.
Mereka tidak akan bisa muncul ke permukaan dan tentu ini akan menyebabkan proses sirkulasi kepemimpinan daerah berjalan tidak sehat, memperlemah sistem demokrasi, dan cenderung memperkokoh praktik monopoli kekuasaan di tingkat daerah.
“Sekali lagi, fenomena seperti ini sudah sangat mengkhawatirkan, sehingga pada akhirnya masyarakat tidak punya pilihan,” tegas dia.
Baca juga: Kejari Surabaya Tangkap Ibu-Anak Buron Korupsi Rp4,75 Miliar, Buron Empat Tahun
Menurut dia, maraknya fenomena calon tunggal ini menjadi bukti kegagalan partai politik dalam menyiapkan kadernya untuk menjadi pemimpin.
Selain itu, munculnya calon tunggal dalam pilkada, juga menyebabkan potensi ekonomi di tingkat bawah berhenti.
“Ada belasan sektor yang akan berhenti kalau sampai muncul calon tunggal,” tandas dia.
Machmud mencontohkan, sektor yang terancam berhenti, yakni transportasi. Sektor ini tidak akan terpakai karena tidak ada kampanye dan pergerakan massa.
Selanjutnya, industri garmen (kaus, jaket,baju, dan pernak -pernik). Juga industri periklanan mulai spanduk, baliho, banner akan berhenti. Begitu juga perusaan pers, tidak dapat iklan.
Baca juga: Gerak Cepat Pemkot Surabaya Sidak Gion Spa, Management Kooperatif
“Parahnya lagi, aturan di UU, orang tak boleh mengkampanyekan kotak kosong. Karena terjadi ketidaksetaraan, yang pasangan calon boleh kampanye, yang kotak kosong tak boleh kampanye,” ungkap Machmud.
Machmud mencatat pada Pilkada 2015 hanya ada tiga calon tunggal di tiga wilayah. Kemudian pada Pilkada 2017 bertambah menjadi sembilan calon tunggal.
Selanjutnya dalam Pilkada 2018 bertambah menjadi 16 calon tunggal, dan Pilkada 2020 naik menjadi 25 calon tunggal, sehingga ada peningkatan 200 persen untuk calon tunggal.
Untuk itu, Machmud kembali mengingatkan kepada masyarakat untuk menagih partai politik, mana calon-calon pemimpinnya yang nanti akan dipilih untuk menjadi pemimpin daerah.
Editor : Aris S
