Satpol PP Kota Surabaya mendata PKL yang menggelar dagangnnya di bahu jalan. (Foto: Pemkot Surabaya/mili.id)
Surabaya - Satpol PP Kota Surabaya mensosialisasikan kepada para pedagang kaki lima (PKL) terkait larangan berjualan di bahu jalan seputaran Pasar Loak, di Jalan Dupak Rukun, Surabaya, Minggu (7/7/2024).
Komandan Batalyon Satpol PP Kota Surabaya, Mudita Dhira mengatakan, selain melakukan sosialisasi, pihaknya juga melakukan pendataan terhadap para PKL, yang nantinya akan diupayakan mendapatkan stand.
Baca juga: Polrestabes Surabaya Amankan 192 Pelaku Kejahatan Jalanan dalam Dua Bulan Operasi
“Hari ini Satpol PP Kota Surabaya bersama Bapak Camat Asemrowo melakukan sosialisasi, serta pendataan kepada para PKL yang berjualan di bahu jalan,” kata Mudita.
Ia melanjutkan bahwa PKL yang kedapatan berjualan di bahu jalan ini dikarenakan tidak mendapatkan stand di dalam Pasar Loak Dupak Rukun Surabaya, dan tercatat 154 PKL yang telah didata oleh Satpol PP Kota Surabaya.
“Hari ini kita data, ada 154 PKL, itu dari sisi timur, selatan maupun sisi barat Pasar Loak ini. Harapan kami bisa tertibkan karena para PKL ini mengganggu akses jalan anak-anak yang bersekolah, kebetulan di sini ada akses jalan ke SD dan SMP,” imbuhnya.
Baca juga: Kejari Surabaya Tangkap Ibu-Anak Buron Korupsi Rp4,75 Miliar, Buron Empat Tahun
Mudita memaparkan bila para PKL yang berjualan di bahu jalan ini melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Sosialisasi larangan berjualan di bahu jalan ini, merupakan tahap awal yang dilakukan Satpol PP Kota Surabaya dengan melakukan imbauan bersifat persuasif.
Baca juga: Gerak Cepat Pemkot Surabaya Sidak Gion Spa, Management Kooperatif
“Alhamdulillah mereka kooperatif, tetapi para PKL berharap sembari dilakukan penertiban, mereka juga mendapat tempat berjualan di dalam Pasar Loak ini. Kita dari pemerintah kota akan berupaya mengakomodir permintaan para PKL ini, termasuk melakukan pengecekan ketersediaan tempat di pasar ini,” pungkasnya.
Editor : Aris S
