Pelaku disergap di atas kapalnya oleh Tim Unit PPA Polres Sampang (Foto: Humas Polres Sampang for mili.id)
Sampang - Seorang nelayan di Sampang, Madura ditangkap polisi lantaran menyebar video hot wanita hasil video call sex (VCS) melalui WhatsApp.
Berdasarkan data yang dihimpun, pelaku adalah S (26), seorang nelayan yang kerap mencari ikan di Pulau Mandingan. Sementara korban merupakan wanita yang belum lama dikenal pelaku.
Baca juga: Polres Sampang Komitmen Usut Tuntas Kasus Rudapaksa Anak, Ajak Masyarakat Lakukan Aksi Nyata!
Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Dedy Dely Rasidie mengatakan, pelaku disergap saat hendak kabur dengan kapalnya menuju Pulau Mandingan.
"Pelaku diamankan oleh anggota Unit PPA saat hendak kabur dengan cara menyeberang laut menggunakan kapalnya menuju Pulau Mandangin," terang Dedy, Kamis (4/7/2024).
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah menyebar video hasil VCS tersebut ke media sosial.
Awalnya, pelaku punya rencana video tersebut dibuat untuk mengancam korban agar mau berkencan dengannya. Namun, karena korban menolak, akhirnya video tersebut disebar.
Baca juga: Menteri PU Minta Penambahan Tenaga Kerja untuk Percepat Proyek Sekolah Rakyat di Sampang
"Jadi, awalnya pelaku ini menelepon atau video call korban. Kemudian korban dirayu untuk membuka baju dan melakukan perbuatan yang tak senonoh," jelas Dedy.
Rupanya, dalam momen video call itu, korban tidak menyadari jika aksi vulgarnya direkam pelaku.
Korban baru tahu setelah videonya itu disebar ke media sosial, setelah beberapa jam kemudian. Karena takut dan malu, korban akhirnya melaporkan perbuatan pelaku ke Mapolres Sampang.
Baca juga: Kadin Bangkalan Apresiasi Peluncuran Bamus Madura, Dorong Sinergi untuk Kemajuan Daerah
"Jadi, korban ini sempat diancam, kalau gak mau menuruti permintaan pelaku, seperti kencan dan sebagai, video tersebut akan disebar. Nah, korban saat itu tidak peduli, akhirnya kemudian disebar oleh pelaku," tandas Dedy.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Undang-undang ITE tentang orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan video atau informasi yang melanggar kesusilaan, yang hukumannya penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Editor : Narendra Bakrie
