Pelaku Curanmor Surabaya Bawa Kabur Motor Curian Gunakan Jasa Ojol

Pelaku Curanmor Surabaya Bawa Kabur Motor Curian Gunakan Jasa Ojol © mili.id

Tersangka MNR di Mapolsek Genteng.

Surabaya - Unit Reskrim Polsek Genteng menangkap MNR (36), di rumahnya Jalan Kemlaten, Surabaya, atas kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada Senin (29/5/2024) sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Gedung Negara Grahadi.

Kapolsek Genteng Kompol Bayu Halim mengatakan, tersangka mencuri Yamaha N-Max AE 2560 QC milik seseorang berinisial DN (25), yang diparkir di depan SDN 1 Kaliasin, ketika ada kegiatan Nobar Timnas Indonesia U-23 kontra Uzbekistan.

Baca juga: Ratusan Ribu Warga Surabaya Belum Beralih ke Identitas Digital, Disdukcapil Genjot Aktivasi IKD

"Motor korban saat itu tanpa dikunci setir dan tidak diberi karcis oleh jukir. Setelah selesai nobar, sekitar jam 23.15 WIB korban melihat motor miliknya sudah tidak ada di tempat semula," katanya, Senin (1/7/2024).

Mengetahui motornya tak ada di lokasi semula, korban berusaha mencari dan bertanya pada orang di sekitar, termasuk jukir, namun mereka tidak ada yang tahu, dan atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek Genteng.

"Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Genteng melakukan serangkaian penyelidikan. Berbekal kejelian olah TKP dan diperkuat dengan keterangan beberapa saksi, akhirnya kami berhasil mengidentifikasi profil dan keberadaan pelaku," tambahnya.

Baca juga: Anas Karno Dorong Gen Z Bangun Ekonomi Kreatif Kampung

Kemudian, pada Minggu (9/6/2024) sekitar pukul 22.00 WIB, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Genteng dipimpin Kanit Reskrim Iptu Harsya, menjemput tersangka MNR di rumahnya, selanjutnya, dia digelandang ke Mapolsek Genteng.

"Dari hasil interogasi, pelaku mencuri motor Yamaha NMax dengan cara di dorong, setelah sampai di Jalan Panglima Sudirman, pelaku memesan ojek online," lanjutnya.

Ojol tersebut disuruh mendorong tersangka yang menaiki motor curian tersebut, sampai di Jalan Raya Mastrip, Karang Pilang, Surabaya.

Baca juga: Ketua LPMK Kalijudan Tuding Eri Cahyadi Ingkar Janji, Polemik Tarif SWK Kian Memanas

"Selanjutnya, motor hasil curian itu dijual di Madura dengan harga Rp 7,5 juta. Sedangkan, uangnya telah habis dipergunakan untuk bermain judi online," pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat menggunakan Pasal 362 KUHP terkait Curanmor, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Editor : Aris S



Berita Terkait