Pemilik resto di Surabaya, Ameng bersama kuasa hukumnya di Mapolsek Bubutan (Foto: Wendy/mili.id)
Surabaya - Tjiu Hong Meng alias Ameng, pemilik Restoran Hainan Jalan Pahlawan 73, Bubutan, Surabaya yang mengaku dianiaya, justru dipolisikan.
Ameng bahkan telah diperiksa sebagai terlapor di Polsek Bubutan pada Kamis (13/6/2024) siang.
Baca juga: Polrestabes Surabaya Amankan 192 Pelaku Kejahatan Jalanan dalam Dua Bulan Operasi
Kuasa Hukum Ameng, I Komang Aries Dharmawan mengatakan, kliennya diperiksa dalam rangka penyidikan atas laporan dugaan penganiayaan kepada LN. Dan hingga hari ini, Ameng masih berstatus sebagai terlapor.
Baca juga: Pemilik Restoran di Surabaya Mengaku Dianiaya dan Usahanya Dirusak, Polisi Usut
"Dari kuasa hukum, kami merasa janggal karena kami menilai proses penyidikannya terlalu dipaksakan. Karena mengingat locus dan tempus-nya," terang Komang.
Menurut Komang, pihaknya mengendus adanya dugaan ketidaknetralan yang dilakukan anggota Polsek Bubutan. Komang menyebut bila saksi dari pihak Ameng, hingga kini belum ada yang dimintai keterangan.
"Saksi dari karyawan Pak Ameng sendiri tidak pernah diperiksa dalam gelar perkaranya, sampai ini naik ke proses penyidikan," ungkapnya.
Sementara Ameng menyatakan, pasca kejadian, dirinya sempat menelepon Bhabinkamtibmas setempat dengan maksud meminta pertolongan, atas dugaan penganiayaan yang dialaminya.
Baca juga: Kejari Surabaya Tangkap Ibu-Anak Buron Korupsi Rp4,75 Miliar, Buron Empat Tahun
"Saya berusaha datang ke polsek sini gak bisa, sampai saya telepon baru saya dijemput pihak polsek sini. Saya dibawa ke sini, ternyata di sini sudah ada kakak saya (LN) yang melaporkan saya, seolah saya menganiaya dia," paparnya.
Dalam pertemuan Ameng dan tiga orang yang disebut menganiayanya di Polsek Bubutan, seorang penyidik sempat ingin mendamaikan keduanya. Namun Ameng menolak hal tersebut.
"Saya dipaksa petugas itu untuk minta maaf kepada kakak saya. Minta maaf, sembahen masmu urusan mari (sembah kakakmu urusan selesai). Saya meminta perkara ini dilanjutkan. Petugas itu bilang atos awakmu iku, mokong, angel kandanane (keras dirimu, bandel, sulit diberitahu)," tambahnya.
"Katanya, kalau bikin laporan di polsek gak bisa dan harus ke polres, gakpapa. Jam 3 lebih, saya diantar dua anggota polsek sini, ternyata saya gak diantar ke polres, saya dipulangkan," lanjutnya.
Baca juga: Gerak Cepat Pemkot Surabaya Sidak Gion Spa, Management Kooperatif
Sementara Kapolsek Bubutan, Kompol Dwi Okta membantah dugaan intimidasi yang dilakukan oleh anggotanya terhadap Ameng.
"Tidak ada intimidasi terhadap beliau (Ameng)," tegas Okta saat dikonfirmasi mili.id.
Sebelumnya Ameng mengaku dianiaya dan tempat usahanya itu dirusak oleh tiga orang. Atas kejadian itu, dia sudah membuat laporan polisi ke Polrestabes Surabaya dengan Nomor LP: TBL/B/384/V/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.
Editor : Redaksi
