Sindikat Penadah Motor Curian Antar Pulau Dibongkar Polisi Sukolilo

Sindikat Penadah Motor Curian Antar Pulau Dibongkar Polisi Sukolilo © mili.id

Tersangka Mutari (kiri) dan Aris (kanan) diamankan di Mapolsek Sukolilo (Foto: Wendy/mili.id)

Surabaya - Sindikat penadah motor curian untuk dikirim ke NTT atau antar pulau dibongkar Unit Reskrim Polsek Sukolilo, Surabaya.

Dua orang dalam sindikat penadah ini ditangkap pada Jumat (7/6/2024). Aksi mereka terbongkar setelah polisi mengamankan Asril Septian (23), asal Jalan Kunti, Surabaya yang telah mencuri 25 motor.

Baca juga: Polrestabes Surabaya Amankan 192 Pelaku Kejahatan Jalanan dalam Dua Bulan Operasi

Kapolsek Sukolilo, Kompol I Made Patera Negara mengatakan, dua orang sindikat penadah yang diamankan adalah Aris, asal NTT dan Mutari alias Ari asal Madura yang berdomisili di Jalan Dupak, Surabaya.

Keduanya diringkus di tempat berbeda. Mutari terlebih dulu diamankan di Jalan Demak, Surabaya. Sementara Aris di daerah Tanjung Perak, kota yang sama.

"Saat pengembangan kami dapat mengamankan tersangka 480 (penadah). Dua orang beserta barang bukti yang belum sempat terkirim, rencananya akan dikirim ke NTT," ungkap Made, Selasa (11/6/2024).

Dalam aksinya, kedua pelaku memiliki peran masing-masing. Mutari sebagai penadah motor curian dari Asril. Sedangkan Aris sebagai sopir ekspedisi.

"Sebelum (motor curian) dikirim, kami sudah mengamankan dua tersangka ini. Dikirim lewat ekspedisi naik kapal. Biasanya ada pesanan dari sana (NTT)," tambahnya.

Baca juga: Kejari Surabaya Tangkap Ibu-Anak Buron Korupsi Rp4,75 Miliar, Buron Empat Tahun

Tersangka Mutari mengaku baru satu kali menerima motor curian dari Asril. Dia membeli motor tersebut seharga Rp4 juta, lalu dijual lagi Rp5 juta.

"Baru satu kali, dari Asril. Tapi (menjual motor curian lainnya) sudah tiga kali. Beda pelaku. Saya belinya Rp4 juta," ungkap Mutari.

Motor yang dipesan seseorang di NTT itu kemudian dititipkan kepada Aris yang merupakan sopir ekspedisi. Pengiriman itu dilakukan kedua tersangka secara ilegal, tanpa sepengetahuan kantor ekspedisi tersebut.

Baca juga: Gerak Cepat Pemkot Surabaya Sidak Gion Spa, Management Kooperatif

Sementara tersangka Aris menjelaskan, dirinya baru kali melakukan pengiriman motor curian itu ke NTT. Ia diberi upah Rp800 ribu untuk pengiriman tersebut.

"Satu kali. Memang mau dikirim ke Ende, Flores. Dapat Rp800 ribu per motor. Bos kantor tidak tahu. Motor itu saya selipkan di truk campur barang-barang lain seperti spring bed," pungkasnya.

 

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait