BPJS Kesehatan Terapkan Peraturan Baru, Masyarakat Wajib Tahu
Kamis, 19 Des 2024 18:30 WIBSistem KRIS dalam BPJS Kesehatan ini akan menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 yang digunakan sebelumnya.
Sistem KRIS dalam BPJS Kesehatan ini akan menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 yang digunakan sebelumnya.
Salah satu perubahan yang cukup signifikan yakni terkait kewenangan kepala desa dalam mengangkat dan memberhentikan perangkat desa.