Polisi Bakal Tindak Tegas Penimbun Beras di Kota Mojokerto
Senin, 19 Feb 2024 23:19 WIBPenimbun beras bakal ditindak dan dijerat dengan UU perdagangan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Penimbun beras bakal ditindak dan dijerat dengan UU perdagangan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
