Bandel Masih Jual Bir, Pigmalion Disegel Satpol PP Surabaya

Bandel Masih Jual Bir, Pigmalion Disegel Satpol PP Surabaya © mili.id

Petugas menyegel Pigmalion cabang Kertajaya.

Surabaya - Pigmalion di Jalan Kertajaya disegel Satpol PP Surabaya menjelang Lebaran. Restoran yang menyajikan babi sebagai menu utama itu kedapatan beroperasional sambil menjual bir, Rabu (03/04/2024) malam.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya, Yudhistira mengatakan, saat melakukan pengecekan, petugas tidak menemukan bir yang terpajang di kulkas, namun bir itu tersaji di tiap gelas pengunjung yang ada saat itu.

Baca juga: Polrestabes Surabaya Amankan 192 Pelaku Kejahatan Jalanan dalam Dua Bulan Operasi

"Saat kami datang, kami cek di lokasi banyak gelas pengunjung yang masih terisi minuman beralkohol tersebut. Saat kami geledah, kami juga menemukan botol bekas minuman yang ada di dekat lemari pendingin," katanya.

Sebanyak 12 botol bir disita dari restoran tersebut, dan dijadikan bukti untuk sidang tindak pidana ringan (tipiring).

Baca juga: Kejari Surabaya Tangkap Ibu-Anak Buron Korupsi Rp4,75 Miliar, Buron Empat Tahun

"Petugas membawa barang bukti 12 botol minuman beralkohol. Untuk selanjutnya minuman tersebut akan kami berikan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Surabaya," imbuhnya.

Yudhis menjelaskan, sebelumnya, Satpol PP Surabaya telah melakukan penempelan stiker pelanggaran pada tiga kotak kontainer berisi minuman beralkohol pada cabang Pigmalion yang ada di Jalan Tegalsari dan kompleks food court Graha Family.

Baca juga: Gerak Cepat Pemkot Surabaya Sidak Gion Spa, Management Kooperatif

"Sebelumnya kami juga sempat memasang stiker pelanggaran pada Pigmalion pada cabang Surabaya Barat, tepatnya 20 Maret silam. Semalam kami lakukan pengawasan pada cabang yang berbeda, dan masih tetap sama kami temukan minuman beralkohol," pungkasnya.

Editor : Aris S



Berita Terkait