Mendikbud Terbitkan Aturan Pramuka Tidak Masuk Ektrakurikuler Wajib

Mendikbud Terbitkan Aturan Pramuka Tidak Masuk Ektrakurikuler Wajib © mili.id

Siswa saat mengikuti ekstrakurikuler pramuka. (Kemendikbudristek)

Surabaya - Mendikbudristek Nadiem menerbitkan Permendikbudristek No. 12 Tahun 2024, mengatur ektrakurikuler pramuka di sekolah tidak lagi wajib. 

Tidak wajibnya ektrakurikuler pramuka itu berlaku untuk kurikulum pendidikan jenjang PAUD, pendidikan Dasar dan juga pendidikan menengah.

"Dalam praktiknya, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 hanya merevisi bagian Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang mewajibkan Perkemahan, menjadi tidak wajib. Namun demikian, jika satuan pendidikan akan menyelenggarakan kegiatan perkemahan, maka tetap diperbolehkan. Selain itu, keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler juga bersifat Sukarela," tulis Kemendikbudristek di situs resmi kemendikbud.go.id, seperti dilihat mili.id, Senin (1/4/2024).

Berhubungan dengan Perkemahan tidak wajib dan pramuka bersifat sukarela, Kemendikbud menjelaskan hal itu akan digodok lebih lanjut dan berlaku apda tahun ajaran baru. 

"Kemendikbudristek memastikan akan memperjelas ketentuan teknis mengenai ekstrakurikuler Pramuka dalam Panduan Implementasi Kurikulum Merdeka yang akan terbit sebelum tahun ajaran baru," lanjutnya.

Baca juga: Anas Karno: Akurasi Sensus Ekonomi 2026 Jadi Kunci Kebijakan Pembangunan Surabaya

Editor : Achmad S



Berita Terkait