Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Momon Suwito Pratomo (Foto: Fatur Bari/mili.id)
Situbondo - Penyidik Satreskrim Polres Situbondo memeriksa seorang kepala desa (kades) di wilayah hukumnya, yang diduga menggelapkan tiga unit mobil rental.
Kades di wilayah Kecamatan Bungatan itu berinisial Zi. Dia diperiksa penyidik hari ini, Rabu (28/2/2024).
Baca juga: Pemkab Blitar Ajak Warga Jaga Persatuan Jelang Pilkades Serentak 2026 di 30 Desa
Zi dilaporkan dilaporkan menggelapkan tiga mobil rental, dengan modus menyewa untuk operasional pengerjaan proyek di desanya.
Andriyanto (30), salah satu korban asal Desa Sumberpinang, Kecamatan Mlandingan, Kabupaten Situbondo mengaku terpaksa melaporkan Zi, mengingat sudah sekitar dua bulan tidak membayar uang sewa.
"Selain tidak membayar uang sewa sekitar dua bulan, kades ini menggadaikan mobil Toyota Calya milik saya," ujar Andriyanto, Rabu (28/2/2024).
Baca juga: Mantan Kades Simpur Bebas dari Dakwaan Korupsi, Pengadilan Perintahkan Rehabilitasi Nama Baik
Menurutnya, Zi menyewa mobilnya sekitar pertengahan Desember 2023 lalu. Namun hingga batas waktu sewa yang disepakati, Zi malah menggadaikan mobil itu.
"Saat didatangi di rumahnya, ternyata mobil rental milik saya digadaikan kepada salah seorang warga Desa Besuki," ungkap Andriyanto.
Baca juga: Komitmen Bersih Narkoba, Kapolres Situbondo Jalani Tes Urine bersama PJU dan Kapolsek Jajaran
Sementara Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Momon Suwito Pratomo membenarkan jika penyidiknya telah memeriksa Zi, terkait dugaan penggelapan tiga mobil rental.
"Untuk menindaklanjuti laporan penggelapan tiga mobil rental tersebut, penyidik memanggil terlapor diminta keterangannya," ujar Momon.
Editor : Narendra Bakrie
