Makam Wanita di Jember Dibongkar, Keluarga Lapor Polisi

Makam Wanita di Jember Dibongkar, Keluarga Lapor Polisi © mili.id

Keluarga wanita di Jember yang makamnya dibongkar usai melapor di Mapolsek Bangsalsari (Foto: Hatta/mili.id)

Jember - Pembongkaran makam wanita di Jember berbuntut panjang, setelah keluarga almarhum melapor ke polisi.

Makam wanita bernama Ti'a (80) di Dusun Krajan, Desa Tugusari, Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember itu dibongkar pada Sabtu (24/2/2024).

Baca juga: Partisipasi Peserta dari 16 Kota di Jawa dan Bali di Event Tahunan Aston Jember

Baca juga: Makam Wanita di Jember Dibongkar, Begini Duduk Perkaranya

Pembongkaran dilakukan setelah mantan Kepala Desa (Kades) Tugusari berinisial SA menyatakan bahwa lahan tempat jenazah Ti'a dimakamkan itu adalah miliknya.

Keluarga almarhum membuat laporan polisi ke Polsek Bangsalsari, Senin (26/2/2024).

Salah satu anak almarhum, Asmad menyebut bahwa laporan itu dibuat karena pihak keluarga tidak terima dengan SA.

"Mengenai kejadian kemarin itu kita keberatan. Kami anak-anaknya. Artinya tanah kuburan itu bukan hak milik perorangan. Itu hak milik orangtua saya, yang punya keluarga saya. Jadi yang meninggal ya ditaruh (dimakamkan) di situ. Itu pesan kakek-kakek dulu," terang Asmad.

Terkait lokasi pemakaman yang dipindah hanya berjarak kurang lebih 100 meter dari lokasi permakaman awal, Asmad menyatakan itu adalah bentuk mengalah pihak keluarganya terhadap SA.

"Kita sebagai keluarga tidak terima saat disuruh pindah sama mantan Kades Tugusari itu. Jadi terpaksa (kemarin) dipindah kuburan itu," ujarnya.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Bangsalsari, Aipda Beny Wicaksono mengaku sudah menerima laporan tersebut.

Menurut Beny, persoalan yang dialami keluarga almarhum dengan SA adalah sengketa tanah.

Baca juga: Ketua MAKI Jatim Apresiasi Pemenang Kompetisi Fun Run 5K di Jember

"Intinya beliau (keluarga almarhumah) melaporkan adanya pembongkaran makam dan juga adanya sengketa batas tanah," jelas dia.

Dari hasil klarifikasi yang dilakukan, lanjut Beny, persoalannya murni soal sengketa tanah di sekitar lokasi permakaman.

"Jadi dari hasil klarifikasi kami, awal itu benar ada lahan milik almarhum Pak Jamina. Masih buyut dari Bu Sumila (anak dari Nenek Ti'a). Nah, lahan itu sudah dibagi pada ahli warisnya. Dalam hal ini ada 5 ahli waris yang mendapat bagian," bebernya.

Namun diketahui, ada satu petak tanah yang sengaja tidak dibagikan, karena digunakan sebagai tanah permakaman keluarga.

"Jadi bukan permakaman umum seperti informasi yang beredar," tegas Beny.

Dari lahan yang sudah dibagi-bagi itu, Beny menyebut bahwa lahan milik salah satu ahli waris, yakni Ibu Siha, sekitar Tahun 2018 dijual kepada SA.

Baca juga: Antusias Warga Jember Ikuti Kompetisi Fun Run Gratis, Gebrakan MAKI Jatim

"Seharga kalau tidak salah Rp52 juta menurut keterangan beliau (Ibu Siha). Tapi luasnya nanti masih dihitung lagi secara pasti," papar dia.

"Namun memang di sini, ada satu kesepakatan lisan yang tidak tertulis. Jadi Ibu Siha ini meminta untuk batas tanah yang di sebelah barat disisakan untuk tanah permakaman keluarga," sambung Beny.

Dari hasil klarifikasi itu, Beny menduga ada miss komunikasi antara keluarga almarhumah dengan SA. Oleh sebab itu, Beny mengaku bahwa perkara ini akan dilimpahkan ke Polres Jember.

"Sengketa batas tanah, maka untuk perkara atau proses penyidikan terkait pertanahan harus berkoordinasi dengan pihak agraria untuk bisa dilakukan pengukuran dan penyelesaian sengketa tersebut. Maka dari itu, perkara ini akan kita limpahkan ke Polres Jember, nanti akan dikumpulkan data-datanya," bebernya.

"Kami Polsek Bangsalsari tidak berwenang dalam hal penyelidikan atau penyidikan masalah tanah. Maka kami tidak melakukan pengumpulan data tersebut, nanti biar polres yang mengumpulkannya," tambah Beny.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait