Polisi rilis ungkap kasus ratusan ribu butir pil koplo di Surabaya (Unit III for mili.id)
Surabaya - Mohammad Riski (24), asal Jalan Simo Gunung Kramat Timur, Sawahan, Surabaya diringkus polisi karena kedapatan menjadi pengedar pil koplo jenis double L, Kamis (01/02/2024) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Miftah Irawan menjelaskan, pengungkapan ini dilakukan setelah Unit III mendapat informasi dari masyarakat bila tersangka mengedarkan pil koplo dalam jumlah yang agak besar di Surabaya.
Baca juga: Ketua LPMK Kalijudan Tuding Eri Cahyadi Ingkar Janji, Polemik Tarif SWK Kian Memanas
"Selanjutnya Team unit 3 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melaksanakan penangkapan terhadap tersangka MR. Saat rumahnya digeledah, ditemukan barang berupa sediaan farmasi jenis Pil LL sebanyak 153.000 butir," katanya, Jumat (09/02/2024).
Kepada penyidik, Riski mengaku mendapat pil koplo itu dari seseorang berinisial AB yang kini masih diburu polisi. Double L itu didapat tersangka pada Rabu (24/01/2024) lalu dengan sistem ranjau.
"Selanjutnya oleh tersangka MR dijual sebanyak 5 botol yang masing-masing botol berisikan 1.000 butir dengan harga jual perbotolnya Rp 750.000," tambahnya.
Baca juga: Ibu Hamil 7 Bulan di Surabaya Diadili dalam Kasus Peredaran 18,4 Gram Sabu
Dari penjualan tersebut, Riski yang merupakan pengangguran ini mendapat keuntungan sebesar Rp 300 ribu yang digunakan untuk mencukupi keperluannya pribadi.
"Barang sediaan farmasi tersebut belum sempat terjual sudah dapat digagalkan oleh team
unit 3 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya," pungkasnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti, 5 karton yang berisikan 122 botol pil koplo dengan total sebanyak 122.000 butir, sebuah plastik berisi 31 bungkus double L siap edar dengan total 31.000 butir dan sebuah ponsel.
Atas perbuatannya, tersangka tunggal ini dijerat Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman 12 tahun penjara.
Editor : Aris S
