Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Bondowoso, Ismaili (Foto: Deni AW/mili.id)
Bondowoso - Bawaslu Bondowoso resmi mengirimkan surat rekomendasi kepada KPU setempat, buntut dugaan intervensi Caleg Golkar berinisial ARW terhadap Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Padasan, Kecamatan Pujer.
Ketua Bawaslu Bondowoso, Nani Agustina menerangkan, pihaknya telah memintai klarifikasi 5 orang terkait kasus tersebut.
Baca juga: Jumat Berkah Berbagi Polres Bondowoso, 500 Nasi Kotak Dibagikan kepada Jamaah Usai Salat Jumat
"Di antaranya caleg berinisial ARW, ketua PPS Padasan, oknum anggota PPK Pujer, dari kesekretariatan yang mengunduh dan menyebarkan data itu," ungkap Nani kepada mili.id, Selasa (6/2/2024).
Menurut Nani, hasil klarifikasi sejumlah pihak terkait itu kemudian ditetapkan dalam rapat pleno.
"Kemudian kami kirimkan rekomendasi ke KPU. Tindaklanjutnya nanti silahkan konfirmasi ke KPU," ulasnya.
Baca juga: Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Bondowoso Tebar Kepedulian untuk Purnawira dan Warakawuri
Sementara Kooordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Bondowoso, Ismaili mengatakan bahwa laporan tentang kasus tersebut tidak memenuhi syarat formal.
"Namun memenuhi syarat materiil, sehingga jadi pintu masuk laporan itu, lalu akhirnya kita angkat menjadi penelusuran dan investigasi," terangnya.
Hasil dari investigasi itu kemudian oleh Bawaslu Bondowoso tetapkan menjadi temuan.
"Bahwa terdapat dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di Padasan," tandas Ismaili.
Editor : Narendra Bakrie
