Bupati Ikfina Fahmawati bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Mojokerto Zulkarnain Mahading (Foto: Kominfo Kabupaten Mojokerto)
Mojokerto - Pemerintah Kabupaten Mojokerto bersama BPJS Ketenagakerjaan setempat menggelontorkan santunan Rp392 juta untuk Program Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Santunan tersebut diberikan untuk mewujudkan masyarakat Kabupaten Mojokerto sejahtera, dengan memberikan perlindungan jaminan sosial terhadap ketenagakerjaan.
Santunan program perlindungan sosial ketenagakerjaan itu diberikan kepada 8 ahli waris dari pekerja yang masuk kategori rentan, seperti pekerja mandiri, petani dan buruh tani.
Para pekerja rentan penerima manfaat program BPJS Ketenagakerjaan itu menerima santunan masing-masing Rp42 juta, untuk 6 orang yang ter-cover program JKM dan Rp70 juta untuk dua orang yang ter-cover JKK.
Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati menjelaskan, perlindungan jaminan sosial, baik jaminan kesehatan maupun ketenagakerjaan bagi masyarakat tidak mampu ini adalah bagian tanggung jawab pemerintah daerah.
Hal itu tertuang pada Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Bupati Ikfina Fahmawati bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Mojokerto Zulkarnain Mahading
"Tentu dalam hal ini kepala daerah turut dituntut mendukung optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," terang Ikfina dalam siaran pers yang diterima mili.id, Kamis (1/2/2024).
Baca juga: Razia Gabungan di Lapas Mojokerto, Tak Ditemukan Narkoba dan Ponsel di Kamar Hunian
"Dengan menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayahnya. Serta mengambil langkah-langkah dan memastikan seluruh pekerja, baik penerima upah maupun bukan penerima upah terdaftar peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan," tambahnya.
Ikfina menyebut, Pemkab Mojokerto juga telah mengeluarkan Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 36 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Perbup tersebut dibentuk untuk memberikan dukungan atas pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di wilayah Kabupaten Mojokerto. Serta mendorong badan usaha untuk berpartisipasi dalam Program Gerakan Nasional Peduli Perlindungan Pekerja Rentan BPJS Ketenagakerjaan.
Di mana satu perusahaan memberikan perlindungan terhadap 100 pekerja rentan.
"Termasuk mengambil langkah-langkah agar seluruh pekerja baik penerima upah maupun bukan penerima upah di wilayah Mojokerto terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan meningkatkan pembinaan dan pengawasan kepada Perusahaan, Organisasi Perangkat Daerah dan Pemerintah Desa dalam rangka meningkatkan kepatuhan terhadap pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," papar Ikfina.
Orang nomor satu di Pemkab Mojokerto itu memaparkan, cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayahnya. Menurut data per 31 Desember 2023, kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan masih mencapai 38,52%, yaitu sebanyak 187.344 orang dari total penduduk bekerja sebanyak 486.404 orang.
"Sementara untuk perlindungan kepada tenaga kerja non-ASN sebanyak 5.527 orang dan perlindungan terhadap petani tembakau dan pekerja rentan lainnya sebanyak 27.727 orang, dengan jaminan 2 program yaitu JKK dan JKM. Ini capaian yang masih harus ditingkatkan," tandasnya.
Editor : Narendra Bakrie
