Sopir Travel asal Madura Gelapkan Mobil Rental di Surabaya

Sopir Travel asal Madura Gelapkan Mobil Rental di Surabaya © mili.id

Kapolsek Sawahan Polrestabes Surabaya Kompol Domingos De F Ximenes merilis pengungkapan penggelapan mobil rental di mapolsek.(ist)

Surabaya - Tim Anti Bandit (TAB) Polsek Sawahan berhasil menangkap Achmad Soleh (23), sopir travel yang menggelapkan mobil Suzuki Ertiga milik juragan rental mobil Asmoro Transportation di Jalan Mayjend Sungkono, Surabaya.

Kapolsek Sawahan Polrestabes Surabaya Kompol Domingos De F Ximenes mengatakan, penangkapan ini tindak lanjut adanya laporan bila tersangka yang merupakan warga Blega, Bangkalan, Madura tersebut tak kunjung mengembalikan mobil sewaan setelah habis tenggat waktu tiga hari.

Baca juga: Ketua LPMK Kalijudan Tuding Eri Cahyadi Ingkar Janji, Polemik Tarif SWK Kian Memanas

Bahkan, setelah tersangka diberi kesempatan waktu tambahan hingga 10 hari oleh pemilik mobil, ternyata tidak ada itikad baik untuk mengembalikan mobil.

Setelah dilakukan penyelidikan, pihak kepolisian berhasil menemukan tersangka AS di tempat persembunyian di kawasan Jalan Pulo Wonokromo, Wonokromo, Surabaya.

Namun, setelah dicecar mengenai keberadaan mobil sewaan tersebut, tersangka AS mengaku kepada penyidik kepolisian, telah menyerahkan mobil tersebut ke pihak lain di Kabupaten Bangkalan.

"Tersangka ini menyewa tapi gak dikembalikan. Setelah dilihat dari alat pendeteksi, dan kami juga menyelidiki tersangka, ternyata mobil ada di wilayah Madura," ujarnya di Mapolsek Sawahan, pada Rabu (31/01/2024).

Namun ketika petugas mendatangi rumah teman tersangka yang menerima mobil tersebut, ternyata tidak ada yang mengakui jika kenal dengan tersangka.

"Kami temukan mobil tersebut di Bangkalan, namun gak ada yang mengakuinya, si teman tersangka juga kami tidak temukan keberadaan. Tapi kondisi mobil utuh, tidak ada yang dipreteli atau dimodifikasi," pungkasnya.

Sementara itu, Tersangka AS berdalih hanya meminjamkan mobil sewaan tersebut kepada seorang teman yang juga merupakan tetangganya di Kabupaten Bangkalan.

Baca juga: Ibu Hamil 7 Bulan di Surabaya Diadili dalam Kasus Peredaran 18,4 Gram Sabu

Sebenarnya, selain meminjamkannya, ia sempat menganggap bahwa temannya itu akan memberikan sejumlah uang sebagai kompensasi atau bisa disebut sebagai biaya sewanya.

Namun, hingga beberapa hari kemudian, setelah masa waktu tiga hari sewa rental mobil tersebut habis, sang teman tak kunjung membayarkan mobil uang sewa yang sempat dijanjikan.

"Bukan saya jual, cuma saya sewakan. Katanya mau dipinjam sama teman saya, tapi enggak dikembalikan. Uangnya juga belum tahu. Saya mau karena masih satu kampung. Saya kurang tahu dipakai apa," ujarnya saat dicecar pertanyaan oleh awak media.

Disinggung mengenai besaran jumlah uang yang diperolehnya dari hasil menyewakan mobil rentalan dengan modus tersebut, tersangka enggan menjawab dan hanya menggeleng-gelengkan kepala.

Baca juga: Lima Siswa SMA Maryam Surabaya Raih Beasiswa Penuh ke Tomsk State University Rusia Lewat Olimpiade Internasional ORMO

"Enggak buat judi. Saya kerja sopir travel. Baru pertama kali (aksi)," pungkasnya.

Di lain sisi, korban atau pemilik mobil Ika Indarianto (46), menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kapolsek Sawahan Kompol Domingos dan anggotanya karena berhasil mengungkap kasus kejahatan penggelapan yang menimpa dirinya.

Pria bertopi ini mengaku sudah membuka bisnis jasa rental kendaraan; mobil selama kurun waktu lima tahun, di lokasi kawasan Jalan Mayjend Sungkono, Surabaya.

"Saya engga tahu mobil dipakai tersangka untuk apa saja. Saya berterima kasih banyak sama kapolsek dan tim Polsek Sawahan, karena respon cepatnya sangat membantu masyarakat," pungkasnya.

Editor : Aris S



Berita Terkait