Tersangka H dan barang bukti di Polrestabes Surabaya.
Surabaya - Unit I Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya kembali meringkus H (34), asal Jalan Tubanan Baru, Tandes, Surabaya, karena kedapatan edarkan narkoba jenis sabu.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Mifta Irawan mengatakan, residivis Narkoba tahun 2020 ini digerebek polisi atas kepemilikan sabu seberat 15 gram yang siap diedarkan.
Baca juga: Ketua LPMK Kalijudan Tuding Eri Cahyadi Ingkar Janji, Polemik Tarif SWK Kian Memanas
"Benar petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka H, dan disita barang bukti 18 klip plastik berisi sabu dengan berat keseluruhan 15,534 gram," katanya, Selasa (30/01/2024).
Hasil penyidikan, sabu tersebut dibeli dari seseorang berinisial I yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sabu itu didapat pada Minggu (21/01/2024) kemarin dengan sistem COD di wilayah Madura.
Baca juga: Ibu Hamil 7 Bulan di Surabaya Diadili dalam Kasus Peredaran 18,4 Gram Sabu
"Transaksinya di Pinggir Jalan Rabesan, Bangkalan, sebanyak 20 gram seharga Rp 1 juta per gramnya," tambahnya.
Nantinya, sabu itu akan dipecah kembali oleh tersangka dan diedarkan menjadi beberapa klip paket hemat, sedang hingga besar. "Maksud dan tujuan tersangka, sabu tersebut untuk dijual kembali supaya mendapatkan keuntungan," pungkasnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 18 poket sabu dengan berat bervariatif, yang totalnya seberat 15,534 gram berikut plastik pembungkus, seperangkat alat pengemasan, ponsel dan uang tunai Rp 500 ribu sisa hasil penjualan sabu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 10 tahun penjara.
Editor : Aris S
