Ilustrasi/mili.id
Surabaya - Pelaku penusukan terhadap pria di Surabaya bernama Edi Santoso, disebut menenggak minuman keras (miras) sebelum beraksi.
Edi merupakan pria 46 tahun, warga Jalan Lebak Timur, Tambaksari, Surabaya. Sedangkan pelaku penusukan adalah rekannya sendiri, Aji dan Arif.
Baca juga: Ibu Hamil 7 Bulan di Surabaya Diadili dalam Kasus Peredaran 18,4 Gram Sabu
Usai melakukan penusukan, kedua pelaku dibantu satu orang, kabur dari rumah korban menggunakan motor berboncengan tiga, pada Rabu (20/12/2023) lalu.
Salah satu keluarga yang meminta identitasnya tak disebut mengatakan, berdasar keterangan yang dihimpun dari sejumlah warga setempat, ketiga pelaku sempat menenggak miras sebelum menusuk korban.
Baca juga: Pria Surabaya Ditusuk Rekannya: Korban Terluka, Anaknya Trauma
"Setelah kejadian, anak-anak kampung saya tanyain. Katanya, mereka (ketiga pelaku) sempat minum di belakang sejak siang. Sorenya ya langsung nusuk saudara saya," ujarnya, Minggu (24/12/2023).
Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polsek Tambaksari dengan tanda terima laporan bernomor: LP/488/B/XII/2023/JATIM/RESTABES SBY/SEK.TBSR, tertanggal 20 Desember 2023.
Peristiwa itu membuat anak korban trauma. Karena penusukan itu dilakukan pelaku di depan anak korban.
Baca juga: BAZNAS Surabaya Dukung Pendidikan 1.500 Anak Yatim Lewat Bantuan Perlengkapan Sekolah
Dua pelaku saat itu berperan sebagai eksekutor, dan satu lainnya standby di atas motor. Selain mengalami luka tusuk, Edi juga mengalami luka parut di bagian leher. Tusukan itu mengenai perut dan lengan korban.
Korban Edi sempat dirawat di Rumah Sakit (RS) Soewandhie selama tiga hari, dan kini sudah diperbolehkan pulang.
Editor : Narendra Bakrie
