Direktur Keuangan Pasar Surya: Kami Akan Reschedule Kewajiban Secara Bertahap

Direktur Keuangan Pasar Surya: Kami Akan Reschedule Kewajiban Secara Bertahap © mili.id

Sutjahjo/Foto:mili/jabrik

Mili.id - Tata kelola Pasar Surya Kota Surabaya, yang selama ini tidak pernah memiliki profit menuai banyak kritik dan keraguan publik. Terkait permasalahan tersebut, akhirnya dilakukan hearing dengan Komisi B DPRD Kota Surabaya pada Kamis (28/10) 

Sebelumnya 16 Oktober lalu, juga pernah dilakukan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi C, yang kemudian disarankan agar pengelolaan pasar diserahkan kepada profesional guna menyelamatkan pemasukan atau kontribusi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut. 

Baca juga: PD Pasar Surya Serap Aspirasi Pedagang Unggas Tambak Rejo, Dorong Pasar Lebih Higienis

Direktur Administrasi Keuangan Pasar Surya Surabaya Sutjahjo, usai hearing mengatakan, bahwa deviden itu sebenarnya adalah masalah pada PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang mana harus dibayarkan oleh setiap BUMD dan itu merupakan salah satu kewajiban mutlak. 

"Jadi memang harus dibayarkan, tapi masalahnya kita saat ini kita memang sedang melakukan reschedule terhadap masalah kewajiban-kewajiban yang cukup besar dan itu sudah kami lakukan secara bertahap," Jelasnya. 

Baca juga: Komisi A DPRD Kota Surabaya Pertanyakan Status Aset PD Pasar

Dividen, kata Sutjahjo jika tahun 2019 yang harus dibayar pada 2020 sebesar Rp 775 juta." Sedangkan untuk dividen 2020 dan harus dibayarkan pada 2021 yakni Rp 237 juta." ungkap dia. 

Untuk hutang pajak sendiri, lanjut dia sekitar Rp 20 miliar dan sekarang sudah menjadi 19 miliar. 

Baca juga: Dua Pejabat PD Pasar Surya Surabaya Tersangka Korupsi Rp 725,44 Juta

Kendati begitu, ia mengaku untuk hutang-hutang yang lain sudah banyak terkoreksi. 

"Soal Hutang Pasar Surya, Sudah belasan miliar yang terbayar sejak 2019 hingga 2020." pungkas dia.

Editor : Redaksi



Berita Terkait