Tjujuk kepada OPD, Tenaga OS Harus Dijamin Bekerja Pasca Cuti Melahirkan

Tjujuk kepada OPD, Tenaga OS Harus Dijamin Bekerja Pasca Cuti Melahirkan © mili.id

Tjutjuk Supariono

Mili.id - Ketentuan cuti bagi tenaga outsourcing (OS), pasca melahirkan kini jadi sorotan DPRD Surabaya. Sebab menurut Tjutjuk Supariono, anggota Komisi D, cuti tersebut waktunya cuma 3 hari.

"Banyak tenaga OS binggung saat cuti hamil," kata Tjujuk beberapa waktu lalu.

Padahal, pemulihan pasca melahirkan, sedianya lebih dari tiga hari sampai seminggu. Ketentuan ini, menurut Tjujuk, tidak hanya pada satu OPD. Bahkan salah satu guru terpaksa putus kontrak, karena harus cuti hamil selama tiga hari.

"Ini sangat tidak elok ditunjukkan kepada kaum perempuan," sergah nya.

Kota Pahlawan, urai ketua Fraksi PSI ini,  sangat menjunjung tinggi gender kaum hawa. Sehingga, harus ada solusi kongkret, tenaga outsourcing itu, bisa kembali bekerja setelah cuti hamil.

Menurutnya, kebijakan tersebut, harus dilakukan oleh seluruh OPD. Sebab, ini  menyangkut hak dari para pekerja. Dan mereka harus dijamin setelah cuti hamil.

"Karena yang terjadi setelah mereka cuti hamil, tidak lagi dipekerjakan sebagai tenaga non-ASN." bebernya.

Terhadapa hal itu, ia berharap, mereka benar-benar dapat dipekerjakan lagi, pasca cuti melahirkan. Kendati cuti mereka itu, dengan melakukan putus kontrak."Misal selama satu hingga tiga bulan, dengan jaminan dikontrak lagi." demikian imbau Tjujuk

Baca juga: KPK Ungkap Tersangka Kasus Imigrasi Diduga Beli Rumah dengan Kepingan Emas

Editor : Redaksi



Berita Terkait