Polisi Tetapkan Suami sebagai Tersangka Usai Dugaan KDRT Berujung Maut di Luwu Timur

Polisi Tetapkan Suami sebagai Tersangka Usai Dugaan KDRT Berujung Maut di Luwu Timur © mili.id

Mili.id– Kepolisian menetapkan seorang pria berinisial R (32) sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyebabkan istrinya, S (32), meninggal dunia di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Penetapan tersangka dilakukan setelah korban meninggal dunia usai menjalani perawatan intensif akibat luka-luka yang diduga dialaminya saat terjadi kekerasan di rumah mereka di Desa Sorowako, Kecamatan Nuha.

Baca juga: Kerja Keras Kejari Surabaya, Berhasil Amankan DPO KDRT

Kasi Humas Polres Luwu Timur, Ipda Mustajuddin, mengatakan peristiwa tersebut berawal dari cekcok rumah tangga yang diduga dipicu persoalan ekonomi keluarga. Korban kemudian ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri dan mengalami sejumlah luka di tubuhnya sebelum mendapatkan penanganan medis.

Baca juga: Tragis di Bengkalis: Anak Tega Penggal Ayah Saat Tertidur, Motif Terkuak

Korban sempat dirawat di Rumah Sakit Primaya Sorowako sebelum dirujuk ke RSUD I Lagaligo. Namun, nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada Jumat (24/7/2026).

Polisi telah mengamankan tersangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga terus melengkapi alat bukti serta memeriksa sejumlah saksi guna mengungkap secara menyeluruh kronologi dan penyebab pasti peristiwa tersebut.

Baca juga: Reka Ulang Ungkap Detik-Detik Suami Bunuh Istri Siri di Depok

Kasus ini kini ditangani Polres Luwu Timur sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Editor : Redaksi



Berita Terkait