Mili.id – Dugaan aktivitas tambang pasir ilegal di kawasan Rejoso, Desa Candirejo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, kian menjadi sorotan. Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, mendesak aparat kepolisian bergerak cepat menghentikan aktivitas tersebut setelah muncul informasi bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan terkait telah dicabut oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Lia menilai, perhatian yang sebelumnya disampaikan Kapolres Blitar terhadap persoalan tambang ilegal harus dibuktikan melalui langkah penegakan hukum yang nyata, bukan sekadar pernyataan.
Baca juga: Khofifah Ajak Insinyur Jatim Perkuat Inovasi Dukung Indonesia Emas 2045
"Kami berharap perhatian dari Kapolres Blitar tidak berhenti sebagai pernyataan semata, tetapi segera diwujudkan dalam bentuk penindakan hukum yang tegas. Negara kita adalah negara hukum yang memiliki regulasi yang wajib dipatuhi semua pihak," tegas Lia, Minggu (26/7/2026).
Menurut Lia, sektor pertambangan telah memiliki payung hukum yang jelas melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sehingga tidak ada alasan bagi siapa pun untuk menjalankan aktivitas pertambangan tanpa izin.
Ia mengingatkan, regulasi bukan sekadar produk hukum yang disahkan di atas kertas, tetapi wajib diterapkan secara konsisten di lapangan.
"Aturan terkait pertambangan, seperti UU Minerba yang kini juga menjadi bahasan Prolegnas antara DPR dan DPD RI, dibuat untuk diimplementasikan secara tepat oleh seluruh pihak terkait. Regulasi tidak boleh hanya sebatas aturan yang ditetapkan, tetapi gagal diterapkan secara nyata di lapangan," ujarnya.
Untuk memastikan legalitas perusahaan yang diduga melakukan aktivitas penambangan di lokasi tersebut, Lia mengaku telah berkoordinasi langsung dengan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur melalui pesan WhatsApp.
Dalam percakapan itu, Kepala Dinas ESDM Jatim menyatakan akan melakukan pengecekan terhadap status perizinan perusahaan.
"Saya cek dan koordinasikan untuk IUP dan perusahaannya dulu ya Bu," tulis Kepala Dinas ESDM Jatim kepada Lia.
Tak berselang lama, hasil penelusuran tersebut disampaikan kembali kepada Lia.
Baca juga: Satpol PP dan Bea Cukai Blitar Gandeng Masyarakat Perangi Rokok Ilegal
"Berkas IUP Operasi Kop Mutiara Kelud, izin dicabut BKPM," tulis Kepala Dinas ESDM Jatim.
Bagi Lia, informasi tersebut menjadi sinyal kuat bahwa aparat penegak hukum perlu segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan yang masih berlangsung di kawasan Rejoso.
Lia menilai pembiaran terhadap tambang ilegal bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi menghilangkan penerimaan negara dan mencederai rasa keadilan masyarakat.
Karena itu, ia meminta aparat kepolisian bertindak tanpa pandang bulu apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.
Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan semangat pemberantasan "serakahnomic", istilah yang diperkenalkan Presiden Prabowo Subianto untuk menggambarkan perilaku oknum yang mengeruk keuntungan pribadi dengan mengorbankan kepentingan negara dan masyarakat.
Baca juga: Kapolres Blitar Kota Janji Cek Dugaan Tambang Pasir Ilegal Rejoso
"Sikap tegas ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya melawan perilaku serakahnomic, yaitu tindakan oknum-oknum yang mengejar keuntungan pribadi hingga merugikan negara dan masyarakat sekitar. Praktik serakah seperti ini harus kita lawan bersama," tegasnya.
Lia menekankan masyarakat kini tidak lagi membutuhkan janji atau sekadar imbauan. Yang ditunggu adalah tindakan nyata berupa penghentian aktivitas tambang ilegal, penyegelan lokasi jika terbukti melanggar, serta proses hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat.
"Masyarakat tidak membutuhkan janji. Yang ditunggu adalah tindakan nyata. Bila aktivitas tambang terbukti ilegal, maka harus ditutup dan para pelakunya diproses sesuai hukum tanpa pandang bulu," tandasnya.
Ia berharap penanganan kasus tambang pasir ilegal di Ponggok menjadi ujian keseriusan aparat dalam menegakkan supremasi hukum, melindungi lingkungan hidup, serta memastikan tidak ada lagi pihak yang bebas mengeksploitasi sumber daya alam tanpa izin.
Dengan status IUP yang disebut telah dicabut, Lia menilai tidak boleh ada ruang bagi praktik pertambangan ilegal untuk terus berlangsung di Blitar.
Editor : Redaksi
