Mili.id – Upaya penyelesaian sengketa antara penyewa dan pemilik rumah di kawasan Kalisari Sayangan I Nomor 19, Kelurahan Kapasari, Kecamatan Genteng, Surabaya, berhasil diselesaikan secara damai melalui mediasi yang difasilitasi oleh jajaran Polsek Genteng Polrestabes Surabaya.
Mediasi yang berlangsung pada Selasa (7/7/2026) mulai pukul 09.00 WIB itu dipimpin oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Kapasari, Aipda Ferry Aditya Himawan, bersama Babinsa Kapasari, staf Ketenteraman dan Ketertiban (Bangtib) Kelurahan Kapasari, Ketua RW 10, serta Ketua RT 1 RW 10.
Baca juga: Satreskrim Polrestabes Surabaya Borong Enam Penghargaan Hari Bhayangkara ke-80
Dalam proses mediasi, kedua belah pihak mencapai kesepakatan yang diterima secara sukarela. Penyewa menyatakan bersedia mengosongkan rumah dalam jangka waktu satu bulan sejak kesepakatan dibuat.
Sementara itu, pemilik rumah sepakat memberikan kompensasi kepada penyewa sebesar Rp5 juta sebagai bagian dari penyelesaian secara kekeluargaan.
Baca juga: Penangkapan 24 Demonstran, LBH Soroti Hak Hukum
Kapolsek Genteng, Kompol Mulya Sugiharto, S.I.K., menyampaikan bahwa pendekatan mediasi merupakan salah satu langkah kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui penyelesaian masalah secara humanis dan mengedepankan musyawarah.
"Polri tidak hanya hadir dalam penegakan hukum, tetapi juga sebagai mediator yang membantu masyarakat menyelesaikan persoalan melalui dialog dan musyawarah. Mediasi adalah solusi terbaik selama kedua belah pihak beritikad baik. Kesepakatan yang telah dibuat harus dihormati dan dilaksanakan demi terciptanya keamanan serta ketertiban bersama," tegasnya
Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, permasalahan antara penyewa dan pemilik rumah dapat diselesaikan tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif berkat sinergi antara kepolisian, aparat kewilayahan, serta perangkat Kelurahan Kapasari.
Editor : Redaksi
