Mili.id – Partai Gerindra menegaskan program bantuan 1.098 sapi kurban Presiden RI Prabowo Subianto yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak melanggar aturan hukum. Program tersebut disebut sebagai bagian dari Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banmaspres) yang telah diatur dalam sistem keuangan negara.
Juru Bicara Partai Gerindra, Bahtra Banong, mengatakan bantuan sapi kurban itu bukan berasal dari dana pribadi Presiden, melainkan program resmi negara yang dianggarkan melalui APBN untuk membantu masyarakat di berbagai daerah.
Baca juga: Belanja Negara 2026 Diperkirakan Naik Jadi Rp3.942 Triliun
“Ini adalah program bantuan kemasyarakatan negara yang memang dianggarkan secara resmi melalui APBN untuk membantu masyarakat di berbagai daerah. Tidak ada aturan yang dilanggar,” ujar Bahtra kepada wartawan, Rabu (27/5/2026).
Menurut Bahtra, bantuan kemasyarakatan Presiden, termasuk penyaluran sapi kurban, memiliki dasar hukum dalam Undang-Undang APBN 2026. Ia juga menyebut program serupa telah dijalankan pada masa pemerintahan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono dan Presiden RI ke-7 Joko Widodo.
Selain sapi kurban, bantuan kemasyarakatan Presiden juga mencakup bantuan sembako, rumah layak huni, bantuan korban bencana, pendidikan, kesehatan, rumah ibadah hingga bantuan sosial bagi masyarakat kurang mampu.
Baca juga: Anggaran Dinilai Belum Cukup, BPIP Usulkan Tambahan Rp370 Miliar
Bahtra menilai negara memiliki kewajiban hadir membantu masyarakat, termasuk pada momentum keagamaan seperti Iduladha. Ia menegaskan program tersebut juga berdampak positif terhadap perekonomian daerah dan peternak lokal.
“Program ini tidak hanya membantu masyarakat penerima kurban, tetapi juga menggerakkan ekonomi peternak lokal serta memperkuat sektor peternakan nasional,” katanya.
Baca juga: Sapi Kurban Lepas di Ciputat Timur, Lari ke Jalan Raya dan Picu Kepanikan Warga
Sebelumnya, Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro mengungkapkan anggaran pengadaan sapi kurban Presiden tahun 2026 mencapai sekitar Rp100 miliar yang bersumber dari APBN melalui pos Bantuan Kemasyarakatan Presiden.
Total sebanyak 1.098 sapi kurban disalurkan, terdiri dari 598 sapi untuk pemerintah daerah dan 500 sapi untuk lembaga pendidikan serta tokoh masyarakat. Pengadaan sapi dilakukan melalui koordinasi antara Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Presiden, Kementerian Pertanian, serta dinas peternakan dan kesehatan hewan di daerah.
Editor : Redaksi
