Mili.id – Rasa kesal akibat kotoran burung merpati ternyata berujung pada aksi kriminal. Seorang pemuda berinisial SA (27) nekat membobol rumah tetangganya sendiri di kawasan Jalan Bulak Banteng Madya, Sidotopo Wetan, Surabaya. Aksi pencurian itu dilakukan dengan cara tidak biasa, yakni menggunakan tali dari sarung yang disambung memanjang untuk masuk ke rumah korban melalui atap.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Kenjeran setelah sempat buron beberapa waktu. Dari aksi tersebut, korban berinisial MH (44) mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp10 juta.
Baca juga: Polrestabes Surabaya Amankan 192 Pelaku Kejahatan Jalanan dalam Dua Bulan Operasi
Kasus ini menjadi perhatian warga sekitar karena hubungan pelaku dan korban diketahui bertetangga dekat. Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, motif pencurian ternyata dipicu rasa sakit hati yang sudah lama dipendam pelaku.
SA mengaku kesal terhadap korban yang memelihara burung merpati di bagian atas rumah. Menurut pelaku, sisa pakan dan kotoran burung kerap jatuh ke atap rumahnya hingga membuatnya merasa terganggu.
Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, mengatakan bahwa pelaku sebenarnya sudah beberapa kali menegur korban agar memindahkan sangkar burung tersebut. Namun teguran itu tidak pernah dihiraukan.
“Pelaku mengaku sakit hati karena tegurannya agar sangkar burung dipindahkan tidak pernah dihiraukan oleh korban,” ujar Iptu Suroto, Senin (11/5/2026).
Menurut polisi, aksi pencurian itu terjadi pada Senin dini hari, 23 Maret 2026. Saat itu pelaku memanfaatkan kondisi rumah korban yang sedang kosong karena ditinggal mudik ke Sampang, Madura, sejak 19 Maret 2026.
Sebelum menjalankan aksinya, SA disebut telah menyiapkan rencana secara matang. Ia memotong sarung hitam menjadi beberapa bagian panjang, lalu menyambungkannya hingga membentuk tali sederhana untuk membantunya turun dari atap rumah korban.
Sekitar pukul 01.00 WIB, setelah hujan deras reda, pelaku mulai melancarkan aksinya. Ia masuk melalui bagian belakang rumahnya sendiri yang berdempetan dengan rumah korban.
“Pelaku masuk melalui bagian belakang rumahnya sendiri, lalu memanjat ke lantai dua rumah korban yang posisinya berdempetan. Ia membuka enam genteng untuk masuk ke dalam,” jelas Iptu Suroto.
Setelah berhasil membuka bagian atap, pelaku mengikat tali sarung buatannya pada kayu penyangga genteng. Dari situ ia turun dengan cara menjebol plafon gipsum agar bisa masuk ke dalam rumah korban.
Baca juga: Kejari Surabaya Tangkap Ibu-Anak Buron Korupsi Rp4,75 Miliar, Buron Empat Tahun
Sesampainya di lantai dua, pelaku langsung mengambil sekitar 15 potong baju gamis baru milik korban. Namun aksi pencurian tidak berhenti sampai di situ.
Pelaku kemudian turun ke lantai satu dan menemukan obeng serta parang di lokasi rumah korban. Kedua alat itu digunakan untuk merusak pintu kamar dengan tujuan mencari barang berharga lainnya.
Aksi SA nyaris diketahui warga ketika ia mencoba merusak salah satu pintu kamar. Suara gaduh yang ditimbulkan membuat tetangga korban curiga dan keluar rumah untuk mengecek keadaan sekitar.
Panik karena takut tertangkap, pelaku sempat bersembunyi di area dapur rumah korban sebelum akhirnya melarikan diri. Dalam pelariannya, ia membawa satu tabung elpiji 3 kilogram dan kipas angin merek Maspion.
Korban baru mengetahui rumahnya dibobol saat pulang dari mudik pada Senin malam sekitar pukul 20.00 WIB. Saat memasuki rumah, korban mendapati plafon dalam keadaan jebol, beberapa pintu kamar rusak, dan sejumlah barang miliknya hilang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp10 juta dan langsung melaporkannya ke Polsek Kenjeran.
Baca juga: Gerak Cepat Pemkot Surabaya Sidak Gion Spa, Management Kooperatif
Pelarian SA akhirnya berakhir pada Selasa, 28 April 2026. Tim Reskrim Polsek Kenjeran berhasil menangkapnya ketika sedang melakukan aksi pencurian dua helm di kawasan Rusun Randu, Surabaya.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pembobolan rumah di Bulak Banteng Madya. Polisi juga menemukan keterlibatan SA dalam kasus pencurian lain di wilayah Jalan Jatipurwo.
Dari catatan kepolisian, SA ternyata bukan pelaku baru dalam dunia kriminal. Ia diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan dan pernah menjalani hukuman penjara selama empat tahun pada tahun 2016 di kawasan Mrutu.
“Tersangka mengaku melakukan aksinya karena kesal tegurannya soal pakan dan kotoran burung merpati tidak digubris oleh korban. Namun apa pun alasannya, tindakan pidana tetap harus diproses secara hukum,” tegas Iptu Suroto.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Kenjeran untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan persoalan antarwarga dengan cara baik dan tidak mengambil jalan melanggar hukum.
Editor : Redaksi
