Jawa Barat

Jangan Salah Lapor! Ini Cara Bedakan Jalan Nasional, Provinsi, dan Kota di Depok

Jangan Salah Lapor! Ini Cara Bedakan Jalan Nasional, Provinsi, dan Kota di Depok © mili.id

Mili.id - Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok, Yodi Joko Bintoro, mengajak masyarakat untuk memahami status jalan di wilayahnya. Hal ini penting agar laporan kerusakan, seperti jalan berlubang, dapat disampaikan kepada instansi yang tepat.

“Jika melihat jalan dengan marka berwarna kuning dan putih secara bersamaan, itu berarti jalan nasional yang dikelola oleh Kementerian PUPR,” ujarnya, Senin (20/04/2026).

Baca juga: KDKMP Grogol Depok Ikuti Launching Nasional Koperasi Merah Putih, Siapkan Layanan Simpan Pinjam hingga Klinik Kesehatan

Ia menjelaskan, sejumlah ruas jalan nasional di Kota Depok antara lain Jalan Trans Yogi, Jalan ARH Rahman Hakim, Jalan Teratai Raya, Jalan Raya Sawangan, serta Jalan Raya Bogor pada segmen Gandaria–Cilodong atau perbatasan Depok.

Selain itu, terdapat pula Jalan Ir. H. Juanda, Jalan Margonda Raya segmen 2 (Simpang Ramanda hingga Simpang Juanda), Jalan Nusantara, Jalan Muchtar Raya, serta Jalan Raya Parung–Ciputat yang melintasi batas Depok–Tangerang hingga Depok–Bogor.

Untuk jalan berstatus provinsi, Yodi menyebut umumnya memiliki marka berwarna putih dan dikelola oleh Pemerintah Provinsi melalui instansi Bina Marga.

“Beberapa di antaranya adalah Jalan Dewi Sartika, Simpang Jalan Tole Iskandar–Pondok Rajeg (batas Depok–Bogor), Jalan Siliwangi, Jalan Margonda Raya dari Tugu Jam hingga Dewi Sartika, serta Jalan Tole Iskandar dari Jembatan Panus sampai Simpang KSU,” jelasnya.

Baca juga: Ono Surono Evaluasi Penurunan Kursi PDIP di Depok, Target Rebut Kembali 10 Kursi DPRD

Sementara itu, jalan berstatus kabupaten/kota dikelola oleh pemerintah daerah melalui dinas terkait. Ciri jalan kota umumnya memiliki marka putih, baik garis utuh maupun putus-putus, dengan lebar yang relatif lebih kecil, bahkan tidak jarang tanpa marka.

Ruas jalan kota tersebar di berbagai kecamatan di Depok, seperti Jalan Pemuda dan Jalan Pitara di Kecamatan Pancoran Mas, Jalan Tanah Baru dan Jalan Kukusan Raya di Kecamatan Beji, serta Jalan Proklamasi dan Jalan Merdeka di Kecamatan Sukmajaya.

Di wilayah lain, terdapat Jalan Cilangkap dan Jalan Pekapuran di Kecamatan Tapos, Jalan Radar AURI dan Jalan RTM di Kecamatan Cimanggis, Jalan Dimun Raya dan Jalan Raya Abdul Gani di Kecamatan Cilodong, hingga Jalan Sawangan Permai dan Jalan Raya Pasir Putih di Kecamatan Sawangan.

Baca juga: Wali Kota Depok Supian Suri Buka Liga Jabar Istimewa, Depok Siap Cetak Bintang Sepak Bola Muda

Sementara itu, di Kecamatan Bojongsari terdapat Jalan Raya Curug dan Jalan Mawar, di Kecamatan Limo terdapat Jalan Grogol dan Jalan Raya Krukut, serta di Kecamatan Cinere terdapat Jalan Raya Gandul dan Jalan Raya Cinere.

“Masih banyak ruas jalan kota lainnya yang tersebar di seluruh wilayah Depok. Dengan mengetahui perbedaan status jalan, diharapkan masyarakat dapat melaporkan kerusakan ke instansi yang berwenang,” tutupnya.

Editor : Eka Ardimiyati



Berita Terkait