Jawa Timur

Polisi Dalami Dugaan Transaksi Dukun Cabul Magetan, Korban Diduga Dijual ke Teman

Polisi Dalami Dugaan Transaksi Dukun Cabul Magetan, Korban Diduga Dijual ke Teman © mili.id

Kasus dukun cabul berinisial KS alias Jolowos (40) di Magetan terus berkembang. Kepolisian kini mendalami dugaan praktik perdagangan orang setelah terungkap bahwa pelaku tidak hanya mencabuli istri pasien, tetapi juga diduga menawarkan korban kepada pria

Mili.id – Kasus dukun cabul berinisial KS alias Jolowos (40) di Magetan terus berkembang. Kepolisian kini mendalami dugaan praktik perdagangan orang setelah terungkap bahwa pelaku tidak hanya mencabuli istri pasien, tetapi juga diduga menawarkan korban kepada pria lain.

Dilansir dari Detik, Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah memburu teman pelaku yang diduga menjadi target “penjualan” korban. Polisi juga menelusuri besaran transaksi serta kemungkinan adanya korban lain dalam jaringan tersebut.

Baca juga: Pemkot Surabaya Dampingi Atlet Menembak 15 Tahun Korban Dugaan Pelecehan Eks Pengurus Perbakin

Kasus ini bermula dari praktik pengobatan alternatif yang dilakukan pelaku sejak awal 2023. Dengan mengaku sebagai sosok spiritual bahkan “utusan Tuhan”, pelaku berhasil memanipulasi korban yang tengah berupaya menyembuhkan suaminya yang sakit stroke.

Dalam aksinya, pelaku menjadikan hubungan badan sebagai syarat ritual penyembuhan. Korban dipaksa menuruti keinginan pelaku dengan ancaman mistis, termasuk ancaman “hamil gaib” jika menolak.

Baca juga: Polres Tuban Klarifikasi Video Dugaan Pemukulan Badut, Anggota Jalani Pemeriksaan Propam

Lebih mengejutkan, hasil penyelidikan menunjukkan pelaku tak hanya melakukan kekerasan seksual berulang kali, tetapi juga menawarkan korban kepada pria lain yang merupakan rekannya. Dugaan ini membuka kemungkinan adanya praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Saat ini, KS telah diamankan dan dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. Polisi mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor agar kasus ini dapat diungkap lebih luas.

Baca juga: Polres Magetan Siagakan Ratusan Personel, Malam Takbir Idul Adha 1447 H Berlangsung Aman dan Kondusif

Kasus ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik pengobatan ilegal yang memanfaatkan kepercayaan dan kondisi rentan korban.

Editor : Redaksi



Berita Terkait