DLH Turun Tangan Tanggapi Keluhan Warga Soal Bau Menyengat Limbah Ternak di Mojokerto

DLH Turun Tangan Tanggapi Keluhan Warga Soal Bau Menyengat Limbah Ternak di Mojokerto © mili.id

Lokasi bekas galian C dijadikan tempat pembuangan limbah ternak di Desa Sawo, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, Kamis (08/01/2026)

Mojokerto – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mojokerto akhirnya turun tangan menanggapi keluhan warga terkait bau menyengat akibat pembuangan limbah ternak di Dusun Pandisari, Desa Sawo, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto.

Kepala DLH Kabupaten Mojokerto, Rachmat Suharyono, mengatakan pihaknya telah menerjunkan tim ke lapangan untuk melakukan verifikasi atas dugaan pencemaran lingkungan tersebut.

Baca juga: Ratusan Relawan Mojokerto Ikuti Pelatihan Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, Ini Kata Cak Sumardi

“Hasil survei tim DLH menemukan adanya pembuangan kotoran ayam di wilayah Dusun Sumber Kepuh, Desa Wonodadi dan Desa Sawo, Kecamatan Kutorejo,” ujar Rachmat saat dikonfirmasi, Kamis (8/1/2026).

Berdasarkan hasil verifikasi, lokasi pembuangan limbah ternak berada di lahan bekas galian C dan tersebar di tiga titik. Titik pertama berada pada koordinat 7°32'37,886" LS 112°31'14,332" BT, titik kedua di 7°32'39,785" LS 112°31'14,459" BT, dan titik ketiga berdekatan dengan titik kedua.

Adapun luasan lahan pembuangan di titik pertama sekitar 15 meter x 10 meter. Sementara di titik kedua mencapai 20 meter x 40 meter, dan titik ketiga sekitar 50 meter x 50 meter dengan kondisi tergenang air.

“Kondisi di lapangan tercium bau tidak sedap dan menyengat,” tegas Rachmat.

Baca juga: Razia Gabungan di Lapas Mojokerto, Tak Ditemukan Narkoba dan Ponsel di Kamar Hunian

Ia menjelaskan, pada titik pertama kotoran ayam ditutup sebagian menggunakan terpal. Di titik kedua, kotoran ayam dalam kondisi basah akibat hujan, sedangkan di titik ketiga kotoran ayam terlihat tergenang air, sehingga memperparah bau yang ditimbulkan.

Dari pengakuan pemilik lokasi berinisial AM, kotoran ayam tersebut rencananya akan diolah dan dimanfaatkan sebagai pupuk dengan dicampur abu sekam. Namun, DLH menilai pengelolaan tersebut belum dilakukan secara optimal.

“Tindakan yang telah kami lakukan adalah mengimbau yang bersangkutan untuk menghentikan sementara penerimaan kotoran ayam, sampai limbah yang sudah ada benar-benar dikelola dengan baik,” jelasnya.

Baca juga: Dari Kandang Binaan ke Meja Warga, Kurban Berkah BAZNAS Mojokerto Hidupi Peternak dan Ribuan Mustahik

Rachmat mengungkapkan, limbah ternak tersebut berasal dari peternakan ayam petelur di Desa Perning, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, melalui pihak berinisial AF dan diperantarai oleh RN. Setiap pengiriman, AM disebut menerima imbalan sebesar Rp100 ribu per truk, dengan frekuensi pengiriman dua truk dan dilakukan dua kali dalam sepekan.

Sementara dari keterangan RN, dirinya hanya bertindak sebagai perantara antara AF dan AM dan mengaku tidak mengetahui secara pasti identitas peternakan asal kotoran ayam tersebut.

“Tindak lanjutnya, kami akan segera berkoordinasi dengan AF dan pihak terkait lainnya untuk menelusuri sumber kotoran ayam serta melakukan pengawasan lebih lanjut,” pungkas Rachmat. (NN)

Editor : Redaksi



Berita Terkait