34 pria penyuka sesama jenis saat diamankan di Polrestabes Surabaya. (Foto: Zain Ahmad/mili.id).
Surabaya, mili.id - 34 pria yang terlibat dalam pesta seks sesama jenis atau pesta gay di Hotel Midtown Surabaya, resmi ditetapkan tersangka.
"Semua sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kami bagi menjadi empat klaster," kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, Rabu (22/10/2025).
Baca juga: Polrestabes Surabaya Amankan 192 Pelaku Kejahatan Jalanan dalam Dua Bulan Operasi
Edy menyebut, klaster pertama adalah pendana atau pemodal terdiri dari satu orang.
Klaster kedua adalah admin utama yang membuat flyer dan membuat grup WA untuk mengundang para peserta.
Kemudian klaster ketiga adalah admin pembantu. Dan yang keempat adalah peserta.
Baca juga: Kejari Surabaya Tangkap Ibu-Anak Buron Korupsi Rp4,75 Miliar, Buron Empat Tahun
Tugas admin pembantu sendiri yakni membantu admin utama serta ikut menyebarkan melalui grup WhatsApp dan sosial media Twitter atau X.
"Selain itu mereka bertugas untuk menjemput para peserta. Mulai dari lobi hotel sampai dengan dibawa masuk ke dalam kamar," jelas Edy.
"Termasuk mempersiapkan segala sesuatunya, sarana dan prasarananya. Ada yang bagian membuat game, ada yang bagian menyiapkan makanan," tambahnya.
Baca juga: Gerak Cepat Pemkot Surabaya Sidak Gion Spa, Management Kooperatif
Edy menyebut untuk klaster keempat yakni para peserta yang berjumlah 25 orang.
"Jadi, total ada 34 yang berhasil diamankan. Satu terdiri dari pendana atau pemodal, satu admin utama, tujuh itu adalah admin pembantu, kemudian yang 25 itu sebagai peserta," pungkasnya.
Editor : Zain Ahmad
