Ketua Bapemperda DPRD Jatim, Yordan M Batara Goa
Surabaya, mili.id – DPRD Jawa Timur melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) memutuskan mencabut enam Peraturan Daerah (Perda) yang dinilai sudah tidak relevan dengan kebutuhan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Ketua Bapemperda DPRD Jatim, Yordan M Batara Goa mengatakan, keputusan pencabutan tersebut diambil dalam rapat internal Bapemperda yang digelar pekan lalu. Ia menegaskan bahwa Perda yang dicabut tidak lagi sesuai dengan kewenangan provinsi.
Baca juga: Pemprov Jatim Pastikan Prosedur Pembagian Kupon Jalan Sehat Sudah Diterapkan Dengan Baik
“Dalam rapat Bapemperda minggu kemarin, kami menyimpulkan akan mencabut enam perda tersebut karena sudah tidak relevan digunakan untuk pemerintahan provinsi,” kata Yordan, Sabtu (13/9/2025).
Enam Perda yang dicabut itu antara lain Perda Nomor 1 Tahun 2005 tentang Usaha Pertambangan dan Galian C di Wilayah Sungai, serta Perda Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Modern dan Penataan Pasar Tradisional.
Perda lainnya adalah Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tata Kelola Bahan Pupuk Organik, Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pengaturan Kelebihan Angkutan Barang, Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Bandara Abdurrahman Saleh, serta Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pembangunan dan Pemberdayaan Perfilman di Jawa Timur.
Menurut Yordan, sebagian dari substansi enam perda tersebut sudah diambil alih oleh pemerintah pusat atau kabupaten/kota. Hal ini menyebabkan perda-perda itu kehilangan kekuatan hukum sebagai aturan provinsi.
Baca juga: Jeritan Karyawan Anak Perusahaan BUMD Jatim: Gaji Tak Dibayar, Terancam Terusir dari Kos
“Keenam perda tersebut sudah digunakan untuk kepentingan nasional, atau diambil alih oleh pemerintah kabupaten dan kota yang lebih relevan menanganinya. Sehingga posisinya sebagai peraturan provinsi sudah tidak punya kekuatan lagi,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa tidak akan ada perda pengganti untuk enam aturan tersebut. Bapemperda akan fokus menyusun raperda baru sesuai kebutuhan masyarakat saat ini.
Dalam waktu dekat, Bapemperda akan mengusulkan perubahan nomenklatur pada Perda tentang Kebudayaan dan Pariwisata, yang akan diubah menjadi Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Terkait usulan pengalihan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) ke Koperasi Merah Putih, Yordan menyebut hal itu masih perlu pembahasan mendalam.
“Saya rasa perlu pembahasan lebih lanjut jika mereka dipindah ke tempat yang bukan bidangnya,” pungkasnya. (ADV)
Editor : Redaksi
