Anthony Wisanto, pengusaha Surabaya yang lakukan penipuan Rp1,9 miliar saat diadili di PN Surabaya. (Dok. Ist).
Surabaya, mili,id - Seorang pengusaha di Kota Pahlawan duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah terlibat dalam dugaan penipuan Rp1,9 miliar. Pengusaha itu adalah Anthony Wisanto.
Dalam sidang perdana digelar dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Estik Dilla Rahmawati, Rabu (30/7/2025).
Baca juga: Polrestabes Surabaya Amankan 192 Pelaku Kejahatan Jalanan dalam Dua Bulan Operasi
Dalam dakwaan yang dibacakan, JPU menyebut bahwa perbuatan terdakwa berlangsung secara berkelanjutan sejak April 2020 hingga April 2021 di wilayah Menganti, Surabaya.
Modus penipuan dimulai ketika Anthony menghubungi korban, Kelvin Winata, melalui pesan WhatsApp (WA) untuk menawarkan kerja sama modal usaha.
“Terdakwa dengan sengaja menyampaikan serangkaian kata-kata bohong kepada saksi Kelvin Winata jika sedang membutuhkan uang sebagai modal usaha. Lalu terdakwa dalam rangka meyakinkan saksi Kelvin Winata menjanjikan akan memberikan keuntungan sebesar 8% atas uang yang diserahkan oleh saksi Kelvin Winata,” terang Estik dalam dakwaannya.
Bujukan tersebut lantas membuat Kelvin tergerak menyerahkan uang sebagai modal usaha.
Pada 12 April 2021, terdakwa kembali mengirimkan pesan WhatsApp berisi format daftar isian pelaksanaan anggaran 2021 dari Kementerian Keuangan kepada Disperindag Republik Indonesia yang ditujukan kepada Disperindag Bombana.
“Atas pesan singkat yang dikirimkan tersebut, terdakwa dengan serangkaian kata-kata bohong menyampaikan jika saksi Kelvin Winata bersedia memberikan uang sebesar Rp1.000.000.000 sebagai modal usaha, maka saksi Kelvin Winata akan mendapatkan nilai dasar modal dan keuntungan sebesar Rp600.000.000,- yang akan cair pada bulan Agustus 2021,” jelas Jaksa Estik.
Kelvin pun semakin yakin dan menyerahkan dana sebesar Rp755 juta. Terdakwa kemudian kembali membujuk agar ditambahkan dana sebesar Rp245 juta dari uang proyek yang sebelumnya telah diserahkan.
Pada 23 April 2021, terdakwa mengirim file PDF tender proyek pembangunan Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan di Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur, dengan pagu Rp10 miliar.
Baca juga: Kejari Surabaya Tangkap Ibu-Anak Buron Korupsi Rp4,75 Miliar, Buron Empat Tahun
Terdakwa menyatakan kepada Kelvin bahwa proyek itu akan diumumkan pada 26 April 2021 dan menawarkan peluang investasi kembali. Meski hanya memiliki dana Rp500 juta, Kelvin diyakinkan dengan janji keuntungan Rp200 juta dalam enam bulan.
Selanjutnya, Anthony mengirimkan capture atau tangkapan ayar percakapan seolah-olah dirinya memenangkan tender proyek tersebut, padahal tender dimenangkan oleh CV Zilan Jaya dengan Direktur Ruslin Wungubelan, dan Anthony tidak terlibat sebagai subkontraktor.
Kelvin kembali menyerahkan dana investasi sebesar Rp575 juta. Pada 26 Juli 2021, terdakwa menawarkan proyek pengadaan mebel SDN 47 Lameroro di Kabupaten Bombana senilai Rp125 juta.
Padahal, proyek itu adalah milik CV Alula dan Anthony bukan bagian dari perusahaan tersebut. Untuk meyakinkan korban, terdakwa kembali menjanjikan keuntungan Rp200 juta.
Penipuan berlanjut pada 2 Februari 2022, saat Anthony menyampaikan bahwa ia membutuhkan modal untuk kerja sama LPSE sebesar Rp150 juta.
Baca juga: Gerak Cepat Pemkot Surabaya Sidak Gion Spa, Management Kooperatif
Ia menjanjikan keuntungan Rp30 juta dalam waktu satu bulan. Kelvin pun menyerahkan dana secara bertahap sebesar Rp75 juta.
Pada 26 Februari 2022, Anthony kembali menawarkan kerja sama percepatan proyek Rumah Sakit Bombana.
Ia meminta dana sebesar Rp500 juta dan menjanjikan keuntungan Rp150 juta. Kelvin akhirnya mentransfer Rp320 juta dan sisanya Rp180 juta diambilkan dari pengembalian modal dan keuntungan yang belum dibayarkan.
Namun, sejak 19 November 2022, setiap upaya Kelvin untuk meminta pengembalian dana sebesar Rp1,9 miliar selalu dibalas dengan janji-janji kosong. Tidak ada pengembalian uang sebagaimana dijanjikan oleh terdakwa.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” sebut Jaksa Estik.
Editor : Narendra Bakrie
