Sakit Hati Tak Dianggap, Pemuda Tusuk Gadis Pujaan di Bali

Sakit Hati Tak Dianggap, Pemuda Tusuk Gadis Pujaan di Bali © mili.id

Pemuda yang menusuk gadis pujaan di Bali diamankan di Mapolsek Kuta Selatan (Foto: Istimewa)

Bali, mili.id - Seorang pemuda tega menusuk gadis pujaannya di Bali, karena sakit hati tak pernah dianggap.

Penusukan itu dilakukan Guntur (26), asal Lumajang, Jawa Timur, terhadap Ajeng (22), asal Ponorogo.

Baca juga: Lima Terpidana Korupsi Kembalikan Kerugian Negara Rp3,01 Miliar di Blitar

Peristiwa itu terjadi di Jalan Dukuh Sari, Benoa, Kuta Selatan, Bali pada 25 Juni 2025 sekitar pukul 00.15 Wita.

"Korban mengalami tiga luka tusukan di bagian punggung," ungkap Kapolsek Kuta Selatan, AKP I Komang Agus Dharmayana, Sabtu (28/6/2025).

Komang Agus menjelaskan, korban saat itu melintas di TKP setelah pulang dari tempatnya bekerja di wilayah Canggu, Kuta Utara.

Karena merasa ada yang membuntuti, korban berhenti di pertigaan Jalan Dukuh Sari lalu menoleh ke belakang. Tiba-tiba dari belakang, pelaku menusuk punggung korban dengan pisau.

"Pelaku sempat pergi lalu kembali dan coba menyerang korban lagi dari arah depan," papar Komang Agus.

Korban menghindari serangan pelaku sambil berteriak minta tolong, hingga membuat pelaku kabur.

Baca juga: Tingkatkan Standar Keamanan Pariwisata Bali, Korsabhara Baharkam Polri Gelar Klarifikasi Risk Assessment di Sejumlah Hotel Berbintang

Setelah itu, korban ditolong oleh beberapa warga dan temannya untuk dibawa ke Rumah Sakit Bali Mandara Sanur.

Mendapat laporan kejadian itu, Tim Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan melakukan penyelidikan. Setelah berhasil mengidentifikasi pelaku dan keberadaannya, tim ini menangkap pelaku di sebuah proyek pembangunan vila di wilayah Kuta Utara.

Bersama pelaku diamankan barang bukti berupa sebilah pisau dengan panjang sekitar 20 sentimeter, dan jaket warna hitam yang digunakan pelaku ketika melakukan penusukan.

"Pelaku mengakui perbuatannya, menusuk punggung korban sebanyak tiga kali. Motifnya, karena pelaku merasa tidak dihargai oleh korban," beber Komang Agus.

Baca juga: Kejari Kabupaten Blitar Setorkan Rp3 Miliar Lebih Uang Pengganti Korupsi ke Kas Negara

Dalam pemeriksaan juga terungkap bahwa pelaku adalah seorang residivis kasus penjualan pil koplo pada Tahun 2020 di Lumajang, Jawa Timur.

"Pelaku sudah kami tetapkan tersangka dan kami tahan," pungkas Komang Agus.

 

Reporter: Bona Jaya

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait